Kabag Humas: Kebijakan Walikota Terkait GKD Sudah Sesuai Aturan - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 31 Oktober 2018

Kabag Humas: Kebijakan Walikota Terkait GKD Sudah Sesuai Aturan


Gunungsitoli, Surat edaran walikota yang mewajibkan Guru Kontrak Daerah (GKD) Kota Gunungsitoli mengundurkan diri dari jabatan sebagai GKD jika ingin mengajukan diri sebagai Calon Kepala Desa sudah sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Kota Gunungsitoli, Victor Harefa kepada corongnias.com ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Rabu (31/10/2018)

"Pak wali sudah menyampaikan bahwa itu sesuai kebijakan daerah agar para GKD fokus dan komitmen dalam menuaikan tugasnya," jelas Victor.

Pihaknya menyampaikan bahwa Walikota Gunungsitoli sebagai Pembina Pejabat Kepegawaian mempunyai kewenangan dalam mengatur aturan tentang GKD  sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. 

"ASN dan GKD yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak pada dasarnya sama, jadi walikota sebagai pembina pejabat kepegawaian mempunyai kewenangan dalam mengatur hal tersebut," tutur Victor.

Ditambahkannya, hal tersebut sudah disampaikan Walikota Gunungsitoli pada saat penyerahan SK kepada para GKD agar fokus dalam melakukan pekerjaannya dan jika ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari GKD.


Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa menilai kebijakan Walikota Gunungsitoli terkait GKD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa tanpa dasar hukum. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini