Ketua DPRD Nilai Persyaratan Sebagai Kades di Gunungsitoli Tanpa Dasar Hukum - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 31 Oktober 2018

Ketua DPRD Nilai Persyaratan Sebagai Kades di Gunungsitoli Tanpa Dasar Hukum

Herman Jaya Harefa 
Gunungsitoli, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa menilai salah satu persyaratan untuk menjadi calon kepala desa di Kota Gunungsitoli tanpa dasar hukum.

Persyaratan yang disoroti Herman Jaya tersebut terkait aturan Guru Kontrak Daerah (GKD) Kota Gunungsitoli yang harus mengundurkan diri ketika mengajukan diri sebagai calon Kepala Desa.

Dalam rilisan pers yang diterima corongnias.com, Selasa (30/10/2018) Herman mengungkapkan bahwa dalam regulasi baik Peraturan Daerah No 5 tahun 2018 maupun Peraturan Walikota no 56 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa belum dinyatakan terkait hal tersebut.

Pihaknya menilai kebijakan yang mempersyaratkan GKD wajib mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai kepala Desa merupakan kebijakan sepihak dan terkesan menutup peluang para GKD menjadi Pimpinan Desa.

"Tentunya GKD itu berkualitas, kita juga mau mereka terlibat didesa, jangan sampai Pemerintah Kota Gunungsitoli terkesan menjegal mereka, kecuali nanti kalau mereka menang di Pilkades itu wajar kalau mengundurkan diri dari GKD, ini saja baru mencalonkan diri,"  ucap Herman.

Oleh karena hal tersebut, Herman yang juga sedang menimba ilmu jurusan Hukum disalah satu Universitas di Medan ini mengharapkan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli membatalkan persyaratan yang disampaikan melalui surat edaran tersebut. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini