Nias Utara – Seorang guru Sekolah Dasar di Kabupaten Nias Utara, Otina Hulu, membantah bahwa dirinya ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah Nomor: 421/10/SDN50/I/2024.
Bantahan tersebut membuat yang bersangkutan enggan memberikan komentar terkait dugaan kasus kekerasan yang terjadi di SD Negeri 071150 Ombolata Alasa pada November 2025 lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh suami Otina Hulu kepada corongnias.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (31/12/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya penunjukan Otina sebagai Koordinator TPPK, meskipun data tersebut telah dikirim ke kementerian dan dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen).
“Sejak awal kami tidak pernah diberi tahu, tidak ada pemberitahuan maupun penyerahan SK secara langsung,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Paulus Gulo menilai kondisi ini janggal dan terkesan ada hal yang ditutupi. Menurutnya, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan merupakan unsur penting di lingkungan satuan pendidikan dan pembentukannya tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak yang terlibat.
“Ini menjadi aneh dan terkesan ada yang ditutupi. Dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, secara tegas diatur bahwa satuan pendidikan wajib membentuk TPPK serta menyusun mekanisme penanganan kasus kekerasan,” kata Paulus.
Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan klarifikasi menyeluruh. Terlebih, Bupati Nias Utara sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk mendukung dunia pendidikan yang ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (C/BY)
