Diduga Perkosa Gadis 13 Tahun, Seorang Kakek Diringkus Personil Polres Nias Selatan - Corong Nias

Berita Terbaru

Minggu, 04 November 2018

Diduga Perkosa Gadis 13 Tahun, Seorang Kakek Diringkus Personil Polres Nias Selatan

Pelaku diantara Personil Polisi 

Nias Selatan, Diduga memperkosa gadis berinisial MG berusia 13 Tahun di tempat pemandian umum di Desa Silimabanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, seorang pria berusia 59 Tahun akhirnya berhasil diringkus personel Polres Nias Selatan, Sabtu (3/11/2018)

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Antony Tarigan mengungkapan, terduga pelaku yang memiliki lima anak ini diringkus dari rumahnya setelah beberapa kali sebelumnya, berhasil melarikan diri. 

Antony mengatakan terduga Pelaku berinisial ST (59) warga Desa Silima Banua Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan ini diduga kuat melakukan aksinya secara paksa dan usai melakukan tindakan bejadnya, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 100.000.

Dijelaskannya kejadian tersebut akhirnya terungkap selang dua hari setelah kejadian, korban mengalami suatu kelainan yang tidak biasa, dimana korban dilihat orang tuanya sakit dan terbaring di tempat tidur menjadi pendiam, trauma dan menyimpan ketakutan yang mendalam.

Setelah pemeriksaan dokter dimana ditemukan adanya kerusakan pada alat kelamin si korban, dan di bujuk oleh orangtunya,  beberapa hari kemudian korban mengakui semua kejadian yang telah menimpa dirinya, sehingga pihak keluarha langsung melaporkan ke Pihak Polres Nias Selatan.

Atas kejadian tersebut, Antony mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 yo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No.17 tahun 2016,tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak. (Rls/NS-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini