Diduga Miliki Sabu, Seorang Supir Mobil diamankan Satres Narkoba Polres Nias - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 02 Januari 2019

Diduga Miliki Sabu, Seorang Supir Mobil diamankan Satres Narkoba Polres Nias

Tersangka di dampingi Petugas Polisi

Gunungsitoli,-  Salah seorang pengemudi Mobil Pick-up Jenis L-300, JKZ alias Iwan (35), warga Desa Onozitoli Sifaoro’asi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nias atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (31/12/2018)

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan dihadapan sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (2/1/2018)

“Tersangka kita amankan saat sedang mengendarai Mobil Mitsubishi L300 di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Saombo tepatnya di Dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli. Kemudian personil kita yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penggeledahan kepada tersangka di dekat Gudang semen PT. Pelni Pelabuhan Angin 
Gunungsitoli,” Ujar Deni

Deni menjelaskan bahwa dari penggeledahan yang dilakukan, petugas dari Satresnarkoba Polres Nias menemukan satu buah plastik klep butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu di sarung setir mobil yang dikendarai tersangka. Sedangkan sembilan belas plastik klep berisi butiran Kristal yang juga diduga sebagai narkotika jenis sabu ditemukan di samping truk yang ada di gudang semen tersebut. 

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa ke 19 plastik klep berisi butiran Kristal yang ditemukan disamping truk tersebut adalah miliknya dan disembunyikan pada saat Polisi sedang melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tersangka,” tutur Deni.

Deni menambahkan, Narkotika jenis sabu ini diduga didapatkan dari aceh dengan modus operandi yang digunakan tersangka yakni berpura-pura sebagai penjual sayur yang dibeli dari Kabanjahe untuk dibawa ke Gunungsitoli melalui Pelabuhan Singkil.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal  114 ayat (1), (2) Subsider 112 ayat (1), (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Deni. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini