H-7 KPU Nias Barat Perkenankan Masyarakat Pindah Lokasi Memilih - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 01 April 2019

H-7 KPU Nias Barat Perkenankan Masyarakat Pindah Lokasi Memilih

Markus Makna Richard Hia | Foto: Ist.

Nias Barat, Selama tujuh hari sebelum hari "H" Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019, masyarakat masih bisa diperkenankan untuk pindah memilih.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Markus Makna Richard Hia kepada corongnias.com saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (1/4/2019).

"Berdasarkan surat edaran KPU RI menindaklanjuti hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019. Maka bagi siapa saja yang ingin pindah memilih, kita masih mengakomodir hingga tujuh hari sebelum hari "H" Pemilu 2019," Ujar Richard.

Ditambahkannya, adapun kriteria pindah memilih yang dapat diakomodir tersebut terdiri dari 4 kriteria yakni, warga yang sedang sakit di rumah sakit/puskesmas, tertimpa bencana alam, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, dan menjadi tahanan di Lapas.

"Jika ada pemilih yang sesuai dengan kriteria tersebut dapat menyampaikan laporan kepada PPS atau KPU untuk didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan nantinya akan diberikan formulir A.5 untuk  dibawa pada saat pemungutan suara di TPS," ucapnya.

Lanjutnya, untuk kriteria sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara adalah pemilih yang sedang melakukan tugas kepemiluan dan non kepemiluan dibuktikan dengan surat tugas dari instansi yang menugaskan pemilih tersebut.

"Untuk masyarakat yang belum terdaftar di DPT dan DPTb masih bisa didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan domisili di KTP-el yang bersangkutan sebagai syaratnya," Tuturnya.

Selain itu, Richard juga mengatakan bahwa pada hari "H" pemungutan suara warga masih bisa diperkenankan untuk menggunakan Suket (Surat keterangan) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat dan didaftarkan ke DPK dan disesuaikan dengan domisili yang tertera dalam Suket tersebut. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini