Ketua PN Gunungsitoli Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 08 April 2019

Ketua PN Gunungsitoli Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang


Gunungsitoli, Dampak dari pelaksanaan lelang atas agunan kredit PT. Bank Rakyat Indonesua (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli, pada tanggal 26 September 2018 lalu yakni sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jl. Sirao No. 167, Kel. Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara selaku Pemilik agunan kredit tersebut Vincen Antonius Kurniawan menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Gunungsitoli tidak mencerminkan sebagai tempat untuk mencari keadilan, dikarenakan pelaksanaan eksekusi atas objek hak tanggungan/objek lelang oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan prinsip due process of law. 

Hal tersebut disampaikan Vincen Antonius Kurniawan melalui kuasa hukumnya Yulius Laoly, SH., MH., CLA didalam pers rilis yang dikirimkan kepada corongnias.com Minggu (7/4/2019)

Vincen menduga bahwa adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Pelaksanaan lelang pada tanggal 26 September 2018, dimana diduga cacat hukum karena saat ini, objek tersebut masih sedang dalam proses perkara dengan Nomor Perkara: 48/Pdt.G/2018/PN.Gst. tertanggal 22 November 2018 dengan alasan objek lelang dihargai/dilelang dengan tidak wajar serta pengumuman lelang tidak dilakukan melalui minimum 2 (dua) Surat Kabar (Koran) yang beredar di wilayah Kota Gunungsitoli sehingga bertentangan Pasal 20 ayat (3) UU Hak tanggungan dan Pasal 53 ayat (1), (3) Permenkeu No.: 27/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, oleh sebab itu demi kepastian hukum seharusnya pelaksanaan eksekusi harus ditangguhkan atau ditunda;

Selanjutnya, pihaknya menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi atas objek lelang tersebut oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tidak mempunyai landasan hukum dikarenakan hingga saat ini belum ada Penetapan Eksekusi (fiat eksekusi) melainkan hanya berdasarkan Surat yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: W2.U12/385/Pdt/04.10/II/2019 tertanggal 28 Februari 2019 dan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: W2.U12/611/Pdt/04.10/IV/2019 tanggal 2 April 2019. 

Pihaknya juga menilai bahwa Surat-surat tersebut aneh dan janggal, dalam Surat Nomor: W2.U12/385/Pdt/04.10/II/2019 tertanggal 28 Februari 2019 disebutkan bahwa yang menjadi PEMOHON EKSEKUSI adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Gunungsitoli dan yang menjadi TERMOHON EKSEKUSI adalah SOFYAN yang notabene bukanlah pemilik sah dari objek hak tanggungan/objek lelang, jika demikian berarti Pengadilan salah alamat karena akan mengeksekusi barang/benda orang yang bukan pemiliknya. Kemudian dalam Nomor: W2.U12/611/Pdt/04.10/IV/2019 tanggal 2 April 2019 pihak-pihak dalam surat tersebut berubah tiba-tiba yang tadinya TERMOHON EKSEKUSI hanya SOFYAN sekarang VINCEN ANTONIUS KURNIAWAN dijadikan juga sebagai TERMOHON EKSEKUSI padahal Vincen Antonius Kurniawan tidak pernah dijadikan sebagai TERMOHON EKSEKUSI oleh PEMOHON EKSEKUSI serta tidak pernah pula diberikan relaas (panggilan) ataupun annmaning (peringatan) oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Oleh karena beberapa hal tersebut, Vincen Antonius Kurniawan selaku pemilik atas sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jl. Sirao No. 167, Kel. Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara menduga upaya pelaksanaan eksekusi ini sengaja dipaksakan dengan alasan dan dasar hukum yang dibuat-buat yang melanggar prinsip due process of law,  serta menyatakan keberatan dengan tindakan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang tidak profesional dan menciderai nilai-nilai keadilan di masyarakat, pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari keadilan.

Hingga berita ini dinaikkan, corongnias.com, masih terus melakukan upaya konfirmasi ke pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini