Laporan Indikasi Pelanggaran Pemilu di Desa Botolakha Masih 'On Process' - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 10 Mei 2019

Laporan Indikasi Pelanggaran Pemilu di Desa Botolakha Masih 'On Process'

Oibuala Laia, SH

Lotu, Laporan Indikasi adanya pelanggaran Pemilu yakni dugaan pembukaan kotak suara di sejumlah TPS di Desa Botolakha yang di laporkan oleh Kasizaro Zega masih dalam proses penanganan oleh pihak Bawaslu Nias Utara.

Pimpinan Bawaslu Nias Utara Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Oibuala Laia kepada corongnias.com dikantornya, Rabu (8/5/2019) bahwa kasus tersebut akan dibahas dalam pembahasan kedua Gakkumdu karena telah memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan untuk menentukan apakah kasus tersebut dilakukan penyidikan atau dihentikan.

"Kasus ini masih on process, dan dalam waktu dekat akan dibahas dalam rapat pembahasan kedua Gakkumdu untuk menentukan apakah laporan tersebut naik ketahap selanjutnya (penyidikan -red) atau dihentikan," ungkap Oibuala.

Pihaknya menyampaikan bahwa selain telah meminta klarifikasi kepada PPK, serta PPS dan 63 orang petugas KPPS meski tidak semua hadir karena itu tidak ada paksaaan hadir atau tidak, juga telah memanggil PTPS dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk dimintai keterangan.

Oleh karena hal tersebut pihaknya dalam beberapa hari kedepan akan melakukan pembahasan di tahapan kedua Gakkumdu sebagai tindak lanjut dari laporan Kasizaro tersebut. 

"Karena memutuskan adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus pelanggaran pemilu sesuai prosedur bukan hanya pihak Bawaslu, namun juga pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang kemudian disebut sebagai sentra Gakkumdu," terang Oibuala.

Selain itu, Oibuala juga mengatakan bahwa setelah dimintai klarifikasi kepada sejumlah saksi dan penyelenggara pemilu, masih belum ditemukan indikasi adanya aktor atau orang yang dengan sengaja melakukan indikasi kecurangan untuk tujuan tertentu.

"Hingga kini setelah kita meminta klarifikasi kepada para saksi dan terlapor, belum  ditemukan indikasi adanya aktor dibelakang tindakan pembukaan kotak suara di 9 TPS dimaksud," ucap Oibuala. 

Data yang dihimpun corongnias.com, pelapor merupakan salah seorang Calon Legislatif Partai Golkar daerah pemilihan 2 Kabupaten Nias Utara yang berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Nias Utara beberapa waktu lalu hampir dapat dipastikan gagal menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Nias Utara. (H-01)


Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini