Bekas Galiannya di Idanogawo Makan Korban, CV. Utama Diminta Bertanggung Jawab - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 24 Juni 2019

Bekas Galiannya di Idanogawo Makan Korban, CV. Utama Diminta Bertanggung Jawab


Sungai Idano Gawo
Lokasi  Penambangan di Idanogawo | Foto: CN
Medan, Akibat bekas galian C yang dikelola oleh CV. Utama di sungai Idanogawo menewaskan dua korban jiwa Kamis (30/5/2019) lalu, sejumlah pihak meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab. 

Seperti halnya disampaikan Sudirman Ziliwu salah seorang aktivis yang berdomisili di Kota Medan ini, kepada corongnias.com, Minggu (23/6/2019) menegaskan bahwa harusnya CV. Utama yang memiliki izin usaha pertambangan untuk kebutuhan infrastruktur di Kepulauan Nias bertanggung jawab atas musibah yang terjadi. 

Pihaknya mengatakan bahwa selang beberapa hari usai kejadian, dirinya langsung berangkat dari Medan langsung menuju lokasi kejadian dan menyaksikan bahwa lokasi penambangan galian C yang dilakukan oleh perusahaan penambangan tersebut tidak memperhatikan keselamatan nyawa manusia dikawasan lokasi penambangan seperti tanda-tanda keselamatan bekerja, dan pantauannya bekas galian dibiarkan begitua saja. 

Sebagai salah seorang yang pernah ikut pembekalan keselamatan kerja di Propinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, pihaknya menegaskan bahwa jiwa manusia itu menjadi prioritas utama. 

Tempat Kejadian Tenggelamnya Korban | Foto: CN
“Harusnya pihak penambang benar-benar melaksanakan apa yang tertuang dalam aturan penambangan yang dituliskan dalam Peraturan Republik Indonesia No 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan prnata ruang; Peraturan Menteri Energi dan sumber daya mineral (ESDM) tentang penambangan dan aturan pemerintah daerah yang ada” ucapnya.

Oleh karena itu, Sudirman yang juga sebagai pengurus DPD GMPK Sumatera Utara ini meminta agar pihak terkait terutama perusahaan penambangan yang mengakibatkan kondisi itu bertanggung jawab dan pihak aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada perusahaan. 


Selain itu juga, pihaknya berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumatera Utara mencabut izin yang telah diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2018 dilokasi sungai Idanogawo, karena dinilai lokasi pertambangan tidak layak karena dekat pemukiman penduduk yang setiap saat memerlukan air sungai idanogawo untuk kebutuhan sehari hari. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga tewas dilokasi bekas galian C salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Idanogawo. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini