Ketua BPD Berua: Pengalihan Anggaran DD Langgar Permendes Nomor 2 Tahun 2015 - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 10 Desember 2019

Ketua BPD Berua: Pengalihan Anggaran DD Langgar Permendes Nomor 2 Tahun 2015

Kepala Desa Berua, Danafia Gea/ Foto : Facebook
Nias Utara, Tindakan kepala desa Berua yang mengalihkan alokasi dana desa tidak sesuai hasil keputusan musyawarah desa tentang penggunaan alokasi anggaran Dana Desa (DD) diduga kuat melanggar Permendes Nomor 2 Tahun 2015. 

Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berua, Juliaro Gea ketika dikonfirmasi corongnias.com di kediamannya, Jumat (6/12/2019).

Juliaro menyayangkan sikap kepala desa yang tampaknya tidak mengindahkan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan. Sementara musyawarah desa merupakan pengambilan keputusan tertinggi didalam desa.

Ironisnya, Juliaro mengungkapkan bahwa sebagai Ketua BPD hingga kini belum menandatangani APBDes Berua serta tidak mengetahui pengalihan lokasi kegiatan dimaksud karena tidak pernah dilibatkan oleh kepala desa.

“Lokasi dialihkan kemana kami tidak mengetahui, karena kami selaku BPD sebagai fungsi pengawasan, tidak dilibatkan Kades. Bahkan fotokopi berita acara hasil musyawarah dan APBDes, tidak diberikan kepada kami,” ungkapnya.

Sebagai Ketua BPD Desa Berua, Juliaro mengatakan akan beraudiensi kepada Bupati Nias Utara untuk menghindari polemik dan konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat Desa Berua.

“Persoalan ini pernah difasilitasi pak Camat, namun keputusan saat itu tidak dilaksanakan Kades. Jelas kalau sudah lari dari musyawarah desa, itu adalah sebuah pelanggaran. Jadi dalam waktu dekat kami akan audensi kepada bapak Bupati,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Berua, Danafia Gea ketika dikonfirmasi melalui telepon seluarnya, Sabtu (7/12/2019) mengatakan bahwa pelaksanaan DD Desa Berua tahun anggaran 2019 berdasarkan APBDes Desa Berua 2019. 

Danafia juga membantah bahwa APBDes tidak sepengetahuan BPD, hal ini ditandai lebih setengah dari jumlah BPD Desa Berua telah menandatangani APBDes tersebut.

“Kita berpedoman pada APBDes, musyawarah desa itu hanya rencana, yang menetapkan APBDes itu berdasarkan kesepakatan dengan BPD,”kata Kades.

Menurut Danafia, meskipun Juliaro Gea sebagai Ketua BPD Desa Berua belum menandatangani APBDes tidak menjadi penghalang pelaksanaan dana desa karena sejumlah anggota BPD lainnya sudah menandatangani APBDes dimaksud.

“Dari 11 orang anggota BPD, di desa kita yang tanda tangan ada 6 orang, artinya secara teknis sudah memenuhi,” pungkas Danafia. 

Pihaknya juga beralasan bahwa  pengalihan lokasi pembangunan dari dana DD disebabkan tidak mencukupi anggaran. 

Namun demikian, Danafia mengakui jika pengalihan alokasi DD dimaksud, tidak melalui musyawarah desa, namun dia berpegang pada kesepakatan pihaknya dengan BPD. 

“Bukan dirobah, tapi dengan volume pekerjaan itu dananya kurang, sehingga dialihkan ke lokasi lain. Yang penting kan sesuai kesepakatan dengan BPD,” terangnya. (AL)


Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini