Gunungsitoli – Dugaan penghinaan terhadap suku Nias oleh Zulkifli Tanjung yang menyebut masyarakat Nias tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) terus bergulir. Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Nias pada Senin (26/01/2026).
Menanggapi persoalan itu, Lembaga Budaya Nias (LBN) Kota Gunungsitoli angkat bicara. Ketua LBN Kota Gunungsitoli, Nehemia Harefa, menyayangkan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat suku Nias.
Menurutnya, sesama anak bangsa semestinya tidak melontarkan pernyataan yang berpotensi memecah belah persatuan dan melukai perasaan masyarakat.
Namun demikian, Nehemia menjelaskan bahwa LBN tidak dapat menjatuhkan sanksi adat terhadap Zulkifli sebagaimana yang diharapkan sebagian masyarakat. Hal itu disebabkan belum adanya dasar hukum yang memadai untuk memberlakukan sanksi adat secara formal.
Ia menyebutkan, pihaknya tidak menemukan dalil yang tepat untuk menjatuhkan sanksi adat, baik dari perspektif hukum adat maupun regulasi yang berlaku di pemerintahan Kota Gunungsitoli. Kesimpulan tersebut merupakan hasil pertemuan antara LBN dan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang diwakili Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga beberapa waktu lalu.
“Kita tidak bisa berbuat banyak. Hukum adat belum dilegalkan melalui Perda atau Perwal untuk diberlakukan kepada orang banyak,” ujar Nehemia saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
LBN berharap proses hukum yang tengah berjalan di Polres Nias dapat terus berlanjut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Nias. (C/BY)
