Oknum ASN Gunungsitoli Diperiksa, SP2HP Segera Diterbitkan - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 17 Februari 2026

Oknum ASN Gunungsitoli Diperiksa, SP2HP Segera Diterbitkan

Foto Ilustrasi 


Gunungsitoli – Penanganan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Gunungsitoli memasuki tahap lanjutan. Polres Nias memastikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) segera diterbitkan setelah terlapor menjalani pemeriksaan.

Keterangan tersebut disampaikan Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, Senin (16/2/2026). Ia menyebutkan, proses hukum atas laporan dugaan penghinaan melalui media sosial itu masih berjalan sesuai prosedur.

“Terlapor sudah diperiksa. SP2HP sedang disiapkan untuk disampaikan kepada pelapor,” ujar Motivasi Gea.

Kasus ini dilaporkan oleh Setiaman Zebua (45), wartawan yang berdomisili di Kelurahan Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 18.57 WIB.

Dalam laporan tersebut, Setiaman mempersoalkan unggahan akun Facebook atas nama Yaman Irawan Zendrato yang diposting pada hari yang sama sekitar pukul 08.30 WIB. Unggahan itu diduga memuat kalimat yang mengandung unsur penghinaan terhadap sekelompok orang yang melakukan aksi demonstrasi.


Pelapor menilai pernyataan dalam unggahan tersebut telah merendahkan martabat dan kehormatan pihak tertentu, sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTP), perkara ini diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946.

Polres Nias menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif. Penerbitan SP2HP, lanjutnya, merupakan bagian dari kewajiban penyidik untuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor.

Dengan pemeriksaan terhadap terlapor yang telah dilakukan, kasus ini kini memasuki tahap lanjutan proses penyidikan.
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini