Diduga Karena Komentar di FB, Oknum ASN Kota Gunungsitoli Dilaporkan Ke Polres Nias - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 20 Januari 2026

Diduga Karena Komentar di FB, Oknum ASN Kota Gunungsitoli Dilaporkan Ke Polres Nias

Foto ilustasi | parapuan.co


Gunungsitoli - Dunia maya kembali menjadi ruang persoalan hukum. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Nias atas dugaan tindak pidana penghinaan dan body shaming melalui media sosial Facebook, menyusul komentar yang dinilai merendahkan massa aksi demonstrasi. 

Laporan tersebut diajukan oleh seorang wartawan bernama Setiaman Zebua (45) pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 18.57 WIB. Pengaduan itu telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor STTLP/B/33/01/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. 

Berdasarkan keterangan pelapor dan salinan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), peristiwa bermula dari sebuah komentar di Facebook yang diduga ditulis oleh pemilik akun bernama Yaman Irawan Zendrato. Komentar tersebut muncul setelah berlangsungnya aksi demonstrasi terkait tata kelola dan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli. 

Setiaman Zebua menjelaskan bahwa dirinya mengetahui komentar tersebut pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, dari seorang saksi bernama Agri Handayan Zebua. Dalam komentar itu, massa demonstrasi dianalogikan dengan “monyet yang berteriak-teriak di hutan”, yang dinilai sebagai pernyataan menghina dan merendahkan martabat manusia. 

Menurut Setiaman, pernyataan tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai kehormatan para peserta aksi yang tengah menyuarakan kepentingan publik, khususnya terkait hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan dalam aksi demonstrasi didasarkan pada fakta dan kondisi riil di RSUD Gunungsitoli.

Sementara itu, terlapor yang dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya dan membenarkan komentar yang dipersoalkan. 

Atas kejadian ini, Setiaman melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP sebagaimana diundangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (C/BY)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini