Sempat Kabur, Napi Kasus Seks Terlarang Kembali Ditangkap di Amandraya - Corong Nias

Rabu, 01 Januari 2020

demo-image

Sempat Kabur, Napi Kasus Seks Terlarang Kembali Ditangkap di Amandraya

IMG_20200101_160742
Satreskrim Polres Nias Selatan Bersama Napi | Foto: CN
Nias Selatan, Sempat melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam pada desember 2019 lalu, Telius Halawa, Narapidana kasus persetubuhan dengan anak kandung akhirnya ditangkap di Sifaorasi Kecamatan Amandraya, Rabu (1/1/2020) dinihari. 

Telius alias Ama Putri yang dihukum penjara selama 14 Tahun ini ditangkap ditempat persembunyiannya dirumah kakak kandungnya sekitar pukul 02.45 Wib dinihari. 

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar 2 jam karena pihak Polres Nias Selatan terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan kakak kandungnya yang sempat mencoba menghalangi pihak kepolisian untuk melakukan penggeladahan rumah.

Setelah proses negosiasi selesai, pihak Satreskrim Polres Nias Selatan langsung melakukan penggeladahan dan menemukan terpidana sedang bersembunyi dibawah kolong tempat tidur.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Edi Sumanto menerangkan, usai melakukan penangkapan, Ama Putri langsung dibawa ke Polres Nias Selatan dan pada Pukul 04.00 Wib dini hari, narapidana dimaksud kembali diserahkan ke Pihak Lapas Kelas III Teluk Dalam yang diwakili oleh Karupam Regu Baluse Lapas Kelas III Teluk Dalam, Anton Sunarko. (Rls/R-01)
images Komentar

Tidak ada komentar:

Pages