Kukuhkan TKKSD, Bupati Nias Barat Uraikan 7 Tugas Utama - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 03 November 2021

Kukuhkan TKKSD, Bupati Nias Barat Uraikan 7 Tugas Utama

Pengukuhan TKKSD Kabupaten Nias Barat

Nias Barat, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengukuhkan tim koordinasi kerja sama daerah (TKKSD) Kabupaten Nias Barat yang telah dibentuk, Selasa (2/11/2021).

Pengukuhan yang dilaksanakan di Ruang Afo Kantor Bappeda Kabupaten Nias Barat ini berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga. 

Khenoki mengungkapkan sebagaimana telah diatur dalam permendagri, dimana ada tujuh tugas TKKSD dimaksud yakni 
  • Melakukan invetarisasi dan pemetaan bidang atau potensi daerah yang akan dikerjasamakan, 
  • Menyusun prioritas objek  yang akan dikerjasamakan,
  • Memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga, 
  • Menyiapkan kerangka acuan atau proposal objek kerjasama daerah,
  • Membuat dan menilai proposal studi kelayakan, 
  • Menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama, dan 
  • Memberikan rekomendasi kepada bupati untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama

Oleh karena itu, Khenoki berharap tim yang telah dikukuhkan dalam melaksanakan kegaiatan harus memperhatikan prinsip BEE (Benar, Efesisen dan Efektif) sehingga outputnya dapat membawa keberuntungan bagi kedua belah pihak terutama untuk kepentingan masyarakat kabupaten Nias Barat. (SZ/C-002)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini