Peran Tokoh Adat Dalam Mengedukasi Masyarakat Berpolitik Santun - Corong Nias

Berita Terbaru

Minggu, 28 Mei 2023

Peran Tokoh Adat Dalam Mengedukasi Masyarakat Berpolitik Santun

Toni Kustianto Gulo| Foto : Ist.


Kepulauan Nias, Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat, yaitu: "...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Pemilu Tahun 2024, yang pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024.


Pemilihan Umum yang di gelar pada Tahun 2024 mendatang, Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumlah Partai Politik yang ditetapkan sebelumnya berjumlah 17 Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024, kemudian setelah adanya pembaruan data, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dari yang sebelumnya berjumlah 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh, kini bertambah menjadi 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh. 


Dalam mewujudkan tercapainya kehendak rakyat, semua pihak diharapkan dapat berperan dalam menentukan wujud penyelenggaran pemerintah tersebut. Baik Pemerintah Desa, Lembaga Adat Desa, dan seluruh tokoh-tokoh yang ada di lingkungan masyarakat. Partisipasi politik  rakyat dihimbau supaya santun dalam berpolitik, bbersih dari sikap yang tidak menghormati perbedaan dan tidak munculnya konflik akibat perbedaan pilihan. Timbulnya konflik di kalangan masyarakat disebabkan kapasitas, kesadaran berpolitik, dan pengetahuan individu atau kelompok dalam masyarakat yang berbeda. 


Untuk menunjang kecerdasan politik masyarakat, setiap desa dan lingkungan memiliki tokoh adat/ penatua adat. Tokoh adat/ Penatua Adat merupakan seseorang yang memiliki jabatan adat dan biasanya berdasar turun-temurun atau berdasar dari suatu kesepakatan musyawarah adat. Tokoh adat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dan dinilai mampu menjadi panutan yang baik dan mampu memberikan peranan dalam memberikan pemahaman dan keterlibatan dalam suksesi pemilu supaya tidak menimbulkan pertikaian dan perpecahan di kalangan masyarakat. Sebagai tokoh adat juga harus mampu bersikap netral dan mampu mengayomi semua warga walaupun berbeda pilihan. 


Tokoh adat/ penatua adat mampu memaksimalkan peranannya dalam memberikan pendidikan moral dengan cara memberikan arahan, nasehat dan kesadaran berpolitik dalam mengantisipasi dan meminimalisir pelanggaran dan masalah politik terkait pemilu. Dikalangan masyarakat tentu membutuhkan orang-orang yang mampu memberikan pengaruh yang baik bagi lingkungannya. Berbagai kalangan dan pemerhati diharapkan mampu memberikan kontribusi yang baik. Langkah tersebut dapat dilaksanakan melalui rembuk warga di tingkat desa untuk menghimbau masyarakat supaya saling mernghargai, tidak menimbulkan keributan antara sesama warga dan atau melalui program-program yang diselenggarakan oleh Bawaslu.


Tokoh Adat/ Penatua Adat juga diharapkan terlibat dalam pengawasan partisipatif dan  tidak terpisahkan dalam membantu menjaga situasi dan kondisi Keamanan masyarakat di lingkungan masing-masing. Peran serta yang dilakukan oleh tokoh adat lakukan dalam membangun kesadaran politik masyarakat sangat dibutuhkan dengan pendekatan dan bahasa yang digunakan dapat dipahami oleh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memilah dan memilih Pemimpin yang memiliki integritas, menjunjung tinggi etika dan moral serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. 


Dengan keterlibatan tokoh adat/ penatua adat mampu memberikan kontribusi yang baik dalam keikutsertaan mengedukasi masyarakat dan mengawasi jalannya pesta demokrasi yang dilaksanakan serentak pada tahun 2024 dapat mewujudkan pemilu yang Jurdil dan berintegritas.


Penulis : Toni Kustianto Gulo (Ketua Karang Taruna Desa Bukit Tinggi Kec. Ulu Moro’o Kab. Nias Barat)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini