Fonaha Zega Daftar Bacakada Jalur Independen, Ini Penjelasan KPU - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 14 Mei 2024

Fonaha Zega Daftar Bacakada Jalur Independen, Ini Penjelasan KPU

Penyerahan Dokumen Dukungan Perseorangan oleh Pasangan Fowua di saksikan Bawaslu Nias Utara

Nias Utara, Pasangan Fonaha Zega - Nyak Pau Aceh (FOWUA) mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Nias Utara melalui jalur perseorangan ke KPU Nias Utara, pada Sabtu (11/5/2024). 


Dokumen sebagai syarat pendaftaran yang diserahkan oleh Pasangan FOWUA ini awalnya dikembalikan oleh pihak KPU Nias Utara, karena tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan tenggat waktu perbaikan hingga 12 mei 2024.


Ketua KPU Kabupaten Nias Utara Elisama Nazara dalam pers rilis yang diterima corongnias.com, Senin (13/5/2024) menjelaskan bahwa, meskipun awalnya pasangan FOWUA sesuai dokumen yang diserahkan oleh tim Bapaslon tidak memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dimana harus menyerahkan dukungan minimal atau sama dengan 10.473 dukungan suara dalam bentuk dokumen fisik, namun pada Minggu (12/5/2024) persyaratan tersebut kembali di lengkapi oleh pihak Bapaslon dengan jumlah total sebanyak 10.842 dukungan dan setelah dilakukan perhitungan manual oleh pihak KPU Kabupaten Nias Utara hanya berjumlah 10.623 dukungan. 


Baca juga: Ingin Maju Pilkada Jalur Perseorangan, ini syaratnya


Elisama menyampaikan sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2- SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk fisik dan digital, dijelaskan bahwa setelah dokumen dinyatakan diterima, maka KPU Kabupaten/Kota memberikan waktu kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon ke dalam silon dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkan tanda penerimaan dokumen. (Rls/C-002)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini