Ingin Maju Pilkada Jalur Perseorangan, ini syaratnya - Corong Nias

Berita Terbaru

Sabtu, 04 Mei 2024

Ingin Maju Pilkada Jalur Perseorangan, ini syaratnya

Sosialisasi Tahapan Pilkada oleh KPU Nias Utara

Nias Utara, Dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nias Utara menggelar sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Persiapan penyerahan Dukungan Perseorangan di Aula Pertemuan Tc. Osseda Kota Lotu, Sabtu (04/05/2024).


Plh Ketua KPU Nias Utara, Helpianus Gea pada pembukaan kegiatan dimaksud menyampaikan bahwa KPU Nias Utara memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat Nias Utara yang mencalonkan diri menjadi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024 ini, dengan mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.


"Pada kesempatan ini kami mengharapkan dukungan dalam proses mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tepatnya pada Hari Rabu 27 November 2024 mendatang," ucap Helpianus Gea.


Selanjutnya, Helpianus dalam pemaparan materi sosialisasi, mengungkapkan bahwa untuk bakal calon pasangan perseorangan khususnya Kabupaten Nias Utara harus mendapatkan dukungan minimal 10.473 pendukung yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nias Utara. 


Pantauan corongnias.com, kegiatan sosialisi dihadiri oleh Komisioner KPU Nias Utara, unsur Forkopimda dari Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan beserta undangan lainnya. (C-002)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini