Mantan Kadis Pariwisata Akhirnya Ditahan, Skandal Korupsi di Nias Utara Terbongkar! - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 23 September 2025

Mantan Kadis Pariwisata Akhirnya Ditahan, Skandal Korupsi di Nias Utara Terbongkar!

Eks Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Nias Utara berinisial FZ saat ditahan Kejari Gunungsitoli/ Foto : Ist.

Gunungsitoli – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan dan menahan FZ, Selasa (23/9/2025) selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait proyek pembuatan Grand Design dan Detail Engineering Design (DED) di tiga kawasan wisata, yakni Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Desa Lauru Fadoro, kawasan wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, serta Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu. Seluruh proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025, ditemukan dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Kerugian keuangan negara sementara ditaksir mencapai Rp919.352.000.

Dari hasil penyidikan, FZ yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Utara ini diduga bersekongkol dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk mengatur pemenang proyek, yakni CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana.

Penetapan FZ sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan ISZ selaku PPK, serta JS dan GS sebagai pihak penyedia.

Sebelum ditahan, FZ lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, ia dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, FZ dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (C-001/R)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini