Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan surat penting terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Surat dengan Nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025 ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.
Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Padahal, kelengkapan dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Adapun perubahan jadwal yang ditetapkan BKN adalah sebagai berikut: pengisian DRH diperpanjang dari semula 28 Agustus–22 September 2025 menjadi 28 Agustus–27 September 2025. Kemudian, usul penetapan NI PPPK yang awalnya dijadwalkan 28 Agustus–25 September 2025 diundur hingga 28 September 2025. Sedangkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berlangsung hingga 30 September 2025.
BKN mengimbau seluruh calon PPPK dan instansi terkait agar memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya penyesuaian jadwal, diharapkan seluruh proses administrasi dapat terselesaikan tepat waktu sehingga tidak menghambat penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. (N/R)