Kalah di MA Bupati Nias Utara dapat di Pidanakan - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 05 Juni 2018

Kalah di MA Bupati Nias Utara dapat di Pidanakan

Aperius Gea, SH.,MH | Foto: CN
Lotu, Kekalahan Gugatan Kasasi oleh Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara di Mahkamah Agung tentang Penerbitan SK Matatias Harefa sebagai Kepala Desa Fadoro Fulolo dapat dipidanakan.

Hal tersebut disampaikan Aperius Gea sebagai  Praktisi Hukum kepada corongnias.com via telepon selularnya Minggu (20/5/2018).

Aperius bergelar terakhir magister hukum ini menjelaskan bahwa SK bernomor 141/457/K/Tahun 2018 yang telah diterbitkan oleh Bupati Nias Utara dalam hal penetapan Matatias Harefa alias Ama Loren sebagai Kepala Desa Fulolo cacat hukum dan telah diputuskan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara beberapa waktu lalu meski beberapa kali mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan surat putusan dari PTUN tersebut maka semua kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Matatias Harefa sebagai Kepala Desa Fadoro Fulolo selama ini ilegal karena SK yang digunakan cacat demi hukum.

Namun demikian, Aperius berkapasitas sebagai praktisi hukum mengatakan bahwa meskipun Matatias telah mempergunakan anggaran negara dalam beraktifitas selama ini sebagai Kepala Desa Fadoro Fulolo, tetapi yang bertanggung jawab dalam tindakan tersebut adalah Bupati Nias Utara sebagai orang yang mengeluarkan SK Matatias sebagai Kepala Desa Fadoro Fulolo.

"Beliaukan sudah mempergunakan anggaran, sementara SKnya untuk mempergunakan anggaran itu cacat demi hukum, maka yang namanya yang sudah cacat demi hukum, maka semua apa pekerjaannya apa yang diperbuat termasuk aparat-aparat yang diangkat kepala desa itu cacat demi hukum, jadi seharusnya yang bertanggung jawab penuh adalah Bupati Nias Utara karena dia yang mengeluarkan SK," papar Aperius.

Ditambahkannya bahwa dalam permasalahan tersebut, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara tidak bisa mengelak dan harus bertanggung jawab jika ada masyarakat dari Fadoro Fulolo melaporkan hal ini keranah hukum dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

"Menurut saya, 100% Bupati Nias Utara tidak bisa mengelak atas tindakan yang telah dilakukan  Kepala Desa Fadoro Fulolo dalam hal ini ama loren (Matatias Harefa-red) jika  masyarakat khususnya Desa Fadoro Fulolo membuat laporan tindak pidana korupsi  atas anggaran yang telah dipergunakan ama loren sebagai kepala desa selama ini," imbuh Aperius.

Hingga kini corongnias.com masih belum mendapatkan tanggapan dari Bupati Nias Utara disebabkan pihak yang dituju tidak berada dikantornya setiap  kali ingin dikonfirmasi. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini