Noferman: Data PKH Tidak Dibuka Tanpa Izin dari Kemensos - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 08 Juni 2018

Noferman: Data PKH Tidak Dibuka Tanpa Izin dari Kemensos

Noferman Jaya Gea | Foto: CN
Lotu, Pihak Pendamping PKH tidak bisa memberikan data yang dimintakan oleh Pemerintah Desa Botolakha beberapa waktu lalu sesuai dengan SK dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada masing-masing pendamping PKH.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Nias Utara Noferman Jaya Gea saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Jumat (8/6/2018).

Noferman mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan kepada Kepala Desa Botolakha yang didampingi sekdesnya bahwa dalam mendapatkan data tersebut disarankan pihak Pemerintah Desa menyurati pihaknya perihal permintaan data serta tujuan permintaan data tersebut.

Terkait tudingan adanya pengalihan data penerima, Noferman menegaskan bahwa tidak ada pengalihan data karena database berasal dari kemensos.

Ditambahkan Noferman, terkait tudingan pendamping PKH didesa Botolakha tidak profesional, pihaknya juga mengakui telah dipanggil DPRD Kabupaten Nias Utara seraya  mengatakan bahwa kelak jika terbukti maka pendamping PKH dimaksud akan diberikan sanksi dari teguran hingga maksimal  SP 3 atau pemberhentian sebagai pendamping, namun sebelumnya pihaknya akan melakukan klarifikasi dilapangan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk memastikan tentang hal tersebut.

"Kita belum bisa memastikan saat ini, namun yang pasti saya sudah sampaikan ke pak kades (Kades Botolakha -red) bahwa kami akan turun kelapangan untuk mengklarifikasi hal tersebut," pungkas Noferman.

Noferman juga menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan kepala desa Botolakha yang mengatakan bahwa ada sebanyak 52 orang tidak menerima PKH, pihaknya hingga kini masih belum bisa berkomentar karena bisa saja ke 52 orang tersebut akan menerima, karena hingga kini masih ada penerima yang uangnya masih belum masuk kerekening karena proses pencairan dana tersebut dimulai dari Kemensos kemudian ke BI; dari BI ditransfer ke  Wallet BNI dan kemudian baru di cairkan kemasing-masing penerima.
"Penerima PKH di Indonesia ini mencapai 10 juta penerima Pak, jadi butuh proses pencairannya," tutur Noferman.

Seperti diberitakan sebelumnya Pemdes Botolakha Keluhkan Sikap Pendamping PKH yang tidak memberikan informasi terkait data penerima PKH di Desa Botolakha. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini