Dalifati Ziliwu dari PKPI Ternyata Mantan Terpidana - Corong Nias

Berita Terbaru

Sabtu, 01 September 2018

Dalifati Ziliwu dari PKPI Ternyata Mantan Terpidana

Nias Utara, Bakal Calon Legislatif dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dari Daerah Pemilihan Nias Utara 1, diumumkan sebagai mantan terpidana oleh KPU Nias Utara.

Pengumuman mantan terpidana tersebut disampaikan KPU Nias Utara dengan Nomor 672/PL.01.4-PU/03/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 lalu di laman website KPU Nias Utara.

Dalam isi pengumuman KPU tersebut, Dalifati juga yang sehari-harinya sebagai salah seorang Dewan Pendidikan Nias Utara ini tidak diperinci terkait kasus apa yang bersangkutan terpidana.

Namun demikian, Komisioner KPU Nias Utara, Haogolala Gea via telepon selularnya kepada corongnias.com, Jumat (31/8/2018) membenarkan pengumuman tersebut. Ia mengatakan bahwa terlambatnya pengumuman tersebut karena baru mengetahui status hukum yang bersangkutan (Dalifati Ziliwu -red).

Haogolala mengungkapkan bahwa Dalifati Ziliwu merupakan terpidana kasus perjudian beberapa waktu lalu.

"Dalifati Ziliwu itu terpidana karena sudah ditangkap dalam kasus judi. Keterlambatan pengumuman itu tidak menjadi persoalan di PKPU," Ujar Haogolala.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Memori Zendrato menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami pengumuman tersebut karena KPU Nias Utara tidak menguraikan kasus yang pernah dijatuhi kepada salah satu nama mantan terpidana Bacaleg.

"Kita akan dalami pengumuman itu dan langkah selanjutnya kita lakukan investigasi ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mengetahui putusan pengadilan atas jeratan hukum kepada salah seorang mantan terpidana sesuai pengumuman KPU itu," jelasnya.

Memori Zendrato menambahkan bila memang benar adanya Dalifati Ziliwu merupakan mantan terpidana pada salah satu jeratan hukum maka pihak bawaslu akan kembali meneliti apakah yang bersangkutan telah mencantumkan pada daftar riwayat hidup sesuai persyaratan pencalonan.

"Kita masih belum bisa memberikan jawaban pasti karena kita masih bekerja, selain ke pengedilan, selanjutnya kita akan meneliti apakah yang bersangkutan sudah melengkapi di daftar riwayat hidup dan mengumumkan di media massa bahwa dirinya merupakan mantan napi," ungkapnya. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini