Kades Helefanikha Tidak Gubris Peraturan Walikota Gunungsitoli - Corong Nias

Berita Terbaru

Minggu, 02 September 2018

Kades Helefanikha Tidak Gubris Peraturan Walikota Gunungsitoli

Kades dan Pihak Kec. Gusit Idanoi

Gunungsitoli, Kepala Desa Helefanikha Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Syukurman Gea hingga kini tidak menggubris aturan terkait pengangkatan perangkat desa di wilayah Pemerintahannya sesuai dengan peraturan walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017.

Penuturan Pj. Camat Gunungsitoli Idanoi, Dasma Telaumbanua kepada corongnias.com, Sabtu (1/9/2018), Permasalahan ini berawal dari Kepala Desa Helefanikha tidak melantik Kepala Urusan Keuangan Desa Helefanikha sesuai dengan nama yang direkomendasikan oleh pihak Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

Selanjutnya, Kepala Desa telah dimintai klarifikasi oleh pihak Kecamatan Gunungsitoli Idanoi sebagai pembina, hingga kembali dilaksanakan rapat bersama beberapa pihak di Kantor PMDK Kota Gunungsitoli pada hari Kamis (23/8/2018), dimana hasil rapat diantaranya Kepala Desa Helefanikha menyanggupi dan akan segera menindaklanjuti arahan dari Kepala Dinas PMDK Kota Gunungsitoli untuk merevisi kembali surat keputusan yang telah dibuat sebelumnya seraya mempedomani hasil rekomendasi yang telah disampaikan oleh Camat serta pihak kecamatan melakukan koordinasi dengan BPD Helefanikha paling lambat tanggal 28 Agustus 2018 lalu.

Dasma mengungkapkan, setelah rapat tersebut sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan, rapat kembali digelar di ruang rapat kerja Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli pada tanggal 28 Agustus 2018 yang dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra sebagai Pimpinan Rapat; Kepala Dinas PMD/K; Inspektorat; Kabag Pemerintahan, Otda dan Trantibum Linmas Kota Gunungsitoli; Kabag Hukum dan Camat Gunungsitoli Idanoi dengan materi pembahasan pengisian perangkat desa Helefanikha hingga mendapatkan beberapa kesimpulan.
Adapun kesimpulan rapat tersebut diantaranya Kepala Desa Helefanikha dalam menetapkan keputusan pengangkatan Kaur Keuangan dan Kasi Kemasyarakatan berdasarkan rekomendasi dari pihak Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, serta Pihak Kecamatan Gunungsitoli Idanoi harus segera menindaklanjuti hasil rapat pada 23 Agustus 2018 dan menyampaikan laporannya ke Dinas PMDK per tanggal 31 Agustus 2018.

Pj. Camat Gunungsitoli Idanoi bergelar Magister Hukum ini menuturkan bahwa pada Jumat (31/7/2018) pihaknya telah memanggil Kepala Desa Helefanikha untuk mengkonfirmasi tindak lanjut hasil rapat sebelumnya, namun sangat disayangkan Kepala Desa Helefanikha malah menyampaikan bahwa dirinya mengatakan bahwa tidak harus menuruti rekomendasi tersebut karena dirinya dipilih oleh Masyarakat bukan pihak lain.
Menurut Dasma, tindakan Kepala Desa tersebut sangat disayangkan karena tidak patuh pada aturan tata pemerintahan yang telah ditetapkan sehingga pihaknya akan melimpahkan hal tersebut kepihak terkait untuk dilakukan pembinaan. 

"Tindakan Kades tersebut dapat dikatakan membangkang pada aturan yang telah ditetapkan, padahal dalam sumpah janjinya  dipelantikan yang SKnya di keluarkan oleh Walikota sudah dengan tegas mengatakan bahwa akan patuh pada peraturan yang berlaku," ucap Dasma.

Hingga berita ini dipublikasikan corongnias.com masih berusaha meminta tanggapan dari Kepala Desa Helefanikha. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini