68 Perkara Diterima Advokat Trimen Harefa & Rekan Selama Tahun 2018 - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 07 Januari 2019

68 Perkara Diterima Advokat Trimen Harefa & Rekan Selama Tahun 2018

Trimen Harefa, SH.,MH | Foto: Pribadi
Gunungsitoli, Sebanyak 68 Perkara diterima oleh oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum THP LAW OFFICE selama Tahun 2018 lalu.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Kantor Advokat dan Konsultan THP Law Office, Trimen Harefa melalui pers rilis yang dikirimkan ke redaksi corongnias.com, Senin (31/12/2018)

Dalam rilisannya, THL Law Office menyampaikan bahwa pihaknya menangani 68 Perkara dimana perkara Perdata sebanyak 29 Perkara baik yang diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi (kontrak,  wanprestasi,  perbuatan melawan hukum, prayudisial,  perceraian); Perkara Pidana sebanyak 23 kasus; Perkara Pengadilan Agama sebanyak 1 dan perkara Tata Usaha Negara sebanyak 1 perkara.

Sementara itu, 14 Perkara lainnya sedang digelar guna menentukan upaya hukum yang ditempuh termasuk perkara dari KSP3 Nias.

Trimen menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani oleh pihaknya lebih banyak Prodeo et probono atau gratis (tanpa ada bayaran jasa -red) serta merupakan Pengabdian bagi masyarakat.

Untuk menutupi biaya operasional kantor selama ini diambil dari pembagian biaya perkara/ honorarium pada perkara yang memberikan keuntungan untuk perkara masyarakat tidak mampu.

Trimen Harefa bersama Simponi Halawa, SH; Ronaldi Wirasakti Zai, SH, MH; Elifao Zebua, SH serta Sebastian Waruwu, SH, mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik kepada berbagai pihak yang terlibat langsung dalam membantu menuntaskan kasus-kasus selama ini diantaranya Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dan terlebih-lebih kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Meskipun demikian, pihaknya menyadari banyak kekurangan selama ini dalam hal penanganan perkara seperti halnya penanganan Kasus dugaan Penganiayaan yang menyebabkan mati nya korban a.n Alm Famahato Lahagu oleh Polsek Mandrehe serta beberapa kasus yang masih dalam proses penanganan namun terhambat karena keterbatasan sarana prasarana, biaya mendatangkan Ahli dan ataupun operasional penanganan perkara.

"Kami ini tidak dibiayai oleh Pemerintah, kami hanya berusaha semampu kami, kendala lain adalah sumber daya manusia Advokat yang sejiwa dengan kami disini masih kurang dalam arti teman-teman masih banyak yang terbebani Materi saat menjalankan tugas bisa dikarenakan faktor keluarga dan lain-lain," tulis Trimen

Baca juga: Pengacara Trimen Siap Bongkar Fakta Kasus Prudensial

Pihaknya berharap kedepannya, penanganan perkara semakin baik, pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan semakin ditingkatkan, seiring meningkatnya perkara sengketa Tanah, diharapkan adanya peran pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional, pemerintah Desa maupun dengan menggandeng Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menerbitkan Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah guna mencegah semakin banyaknya Gugatan di Pengadilan. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini