Sudirman Zilwu |
Medan, Setelah diadukan oleh Sudirman Ziliwu bersama dengan Nofa Halawa atas pelanggaran kode etik pafa proses seleksi Komisioner KPU diwilayah Sumatera Utara V yang meliputi Kabupaten Nias; Nias Selatan; Nias Utara; Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, Ketua KPU Republik Indonesia Arief Budiman dan Komisioner KPU merangkap sebagai Koordinator Wilayah Sumut, Evi Novida Ginting Manik akhirnya dijatuhkan sanksi peringatan.
Hal tersebut terungkap pada sidang vonis pengaduan perkara Nomor. 231/DKPP-PKE/VII/2018, Rabu (2/1/2019) dimana pada pembacaan amar putusan oleh Majelis DKPP para teradu yakni Ketua KPU RI dan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting telah melakukan kesalahan dalam proses perekrutan anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-20123 beberapa waktu lalu.
Ketika dimintai tanggapannya, Sudirman Ziliwu sebagai Pelapor mengapresiasi sikap DKPP RI dalam mengambil keputusan sehingga kedepannya menjadi efek jera terhadap penyelenggara Pemilu untuk melakukam pekerjaan sesuai dengan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum para pengadu Advokat Fatiatulo Lazira dalam siaran persnya, Selasa (2/1/2019) mengatakan bahwa Putusan tersebut dapat menjadi bahan bagi para pihak yang sedang melakukan upaya hukum atas penetapan Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023, dan harusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim PTUN nantinya untuk memutus gugatan hukum pengangkatan komisioner di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Lazira beralasan bahwa hal tersebut berdasarkan putusan pemberian sanksi terhadap Para Teradu yang dapat diartikan bahwa ada yang tidak beres dalam proses perekrutan calon komisioner dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Himpunan Masyarakat Ononiha (HIMONI) yang diwakili oleh Sudirman Ziliwu mengadukan KPU RI ke DKPP RI pada 4 September 2018 lalu dengan nomor register 07-04/IX/PP.01/2018 karena diduga adanya kecurangan oleh sejumlah pihak dalam proses seleksi calon KPU Kabupaten Nias Selatan. (MD-01)