Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Jonista Tarigan| Foto: CN |
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Jonista Tarigan ketika dikonfirmasi corongnias.com, Rabu (13/3/2019)
"Benar ada laporan tersebut, dan sedang didalami oleh unit III Satreskrim Polres Nias, tahap klarifikasi sedang berjalan," ungkap Jonista.
Ditambahkannya, proses yang sudah dilakukan yakni pemanggilan pelapor untuk meminta klarifikasi dan dari pihak dinas pendidikan akan menyusul diklarifikasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Folo'o Harefa dilaporkan oleh masyarakat Laowowaga Kecamatan Lahewa Timur atas pembangunan ruang kelas baru di SD Negeri 281116 Negeri Umbu Laowawaga yang diduga kuat tidak sesuai lokasi dan nomenklatur yang tertuang dalam APBD Kabupaten Nias Utara Tahun 2018. (H-01)