Sejumlah Pihak Menilai Pembangunan Jalan Usaha Tani di Nias Utara Mubazir - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 03 September 2019

Sejumlah Pihak Menilai Pembangunan Jalan Usaha Tani di Nias Utara Mubazir

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara/ Foto : CN
Nias Utara, Sejumlah pihak menilai, pembangunan usaha tani di kabupaten Nias Utara mubazir dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Hal tersebut seperti disampaikan Arisman Gea salah seorang warga saat berbincang -bincang dengan corongnias.com beberapa waktu lalu dimana sejumlah bangunan jalan usaha tani seperti di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa, Lotu dan Tuhemberua banyak yang tidak dilalui warga untuk pergi ke lahan pertanian karena tidak sesuai rute yang diharapkan.

"Kami menilai pembangunan sejumlah jalan usaha tani yang dibangun oleh pemerintah melalui Dinas Pertanian hanya asal-asalan saja, seperti halnya di sejumlah desa di Namohalu Esiwa, jalan usaha tani yang telah dibangun ditumbuhi rerumputan karena tidak dilalui oleh warga," ucap Arisman. 

Arisman mensinyalir pembangunan jalan usaha tani tersebut sebagian hanya modus untuk kepentingan segelintir orang mendapatkan proyek dan kepentingan perorangan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahan Pangan dan  Pertanian Kabupaten Nias Utara, Idaman Johan Hulu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/8/2019) mengatakan bahwa pembangunan jalan usaha tani sangat bermanfaat bagi kelancaran distribusi produk pertanian dari masyarakat tani. 

Johan juga menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan untuk perencanaan pembangunan jalan usaha tani terdiri dari 4 yakni Top Down dan Bottom Up, Partisipatif, Teknokratis dan Politis. 

Penelusuran corongnias.com, sistem top down dan bottom up yakni perencanaan pembangunan yang dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan sedangkan partisipatif yakni pembangunan berdasarkan hasil yang melibatkan seluruh stake holder diantaranya melalui musrenbang.

Sementara itu, kebijakan perencanaan pembangunan secara teknokratis yakni Menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu sedangkan perencanaan pembangunan secara politis yakni perencanaan pembangunan hasil penjabaran visi misi suatu kepala daerah. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini