DPRD Gunungsitoli Dukung Aktivitas Pasar Murah Di Kompleks Kodim 0213/Nias - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 29 Januari 2020

DPRD Gunungsitoli Dukung Aktivitas Pasar Murah Di Kompleks Kodim 0213/Nias

Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto didampingi Wakil Ketua DPRD, Herman Jaya Harefa saat meninjau lokasi pasar murah di Kompleks Kodim 0213 Nias/ Foto : Istimewa
Gunungsitoli, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto mendukung pelaksanaan pasar murah yang dilaksanakan di Kompleks Kodim 0213/Nias, Jl. Gomo Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Dia menuturkan, setelah pihaknya melihat langsung ke lokasi, pasar murah tersebut ternyata sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan barang-barang dengan harga murah dan terjangkau serta meningkatkan ekonomi para pedagang di Kota Gunungsitoli.

" Setelah kita tinjau, pada pasar murah tersebut tidak ada permainan-permainan seperti pada pasar malam, tetapi yang ada hanya penjual baju, barang kelontong seperti alat dapur dan kebutuhan  rumah tangga serta kuliner," ucap Yanto kepada corongnias.com saat ditemui usai meninjau lokasi pasar murah di kompleks Kodim 0213/Nias, Selasa (28/1/2020) malam.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa yang juga ikut meninjau pasar murah tersebut. Dia mangatakan terkait adanya sejumlah oknum yang merasa keberadaan pasar murah ini merugikan masyarakat, kenyataan dilapangan tidak seperti itu.

"Kami mengajak masyarakat menjaga kekondusifan dan mari bersama-sama mendukung satu sama lain dalam hal-hal positif dengan tidak saling menyudutkan baik melalui pemberitaan maupun medsos," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan pedagang pasar murah Taufik Hidayat yang ditemui di lokasi mengungkapkan, adapun niatnya membuka pasar murah tersebut dikarenakan permintaan para pedagang. Sehingga pihaknya meminta izin dengan menjalin kerjasama kepada koperasi kodim (Primokopad).

Dalam menggunakan lokasi lapangan Kodim, kata taufik, pihaknya hanya membayar biaya kebersihan ke Primokopad. Sedangkan tenda disewa ke UD. Fanny sebesar Rp. 1 juta pertenda selama 20 hari. Sementara untuk penerangan, pihaknya langsung meminta dan membayar ke PLN.

" Kami sangat berterima kasih kepada Kodim 0213/Nias karena mengizinkan kami para pedagang bisa berjualan dan mencari nafkah. Harapan kami hal ini bisa berkelanjutan kedepan," pungkasnya. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini