Pelaku Judi Togel di Tugala Oyo Diamankan Polisi - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 30 Januari 2020

Pelaku Judi Togel di Tugala Oyo Diamankan Polisi

Tersangka judi togel (tengah)/ Foto : Istimewa

Gunungsitoli, Kepolisian Sektor Alasa berhasil mengamankan terduga pelaku judi  togel berinisial HW als Ama Rini (45), warga Desa Te'olo, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Rabu (29/1/2020) malam.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti
berupa uang tunai Rp. 235.000, 1 buah buku tulis tanpa sampul, 19 lembar potongan kertas bertuliskan angka-angka, 1 buah handphone lipat merk Maxtron warna hitam Model F5, IMEI 1 :358774041405828, IMEI 2 :358774041405836 dengan Sim card No:081376073745, 1 buah karkulator warna hitam merk Kawachi dan 1 buah pulpen warna ungu bergaris garis merk Bolpenku.

Plh. Humas Polres Nias, Ipda Osiduhugo Daeli saat dihubungi corongnias.com, Kamis (30/1/2020) mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula atas informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai pemain judi jenis togel di Desa Teolo Kecamatan Oyo.

Mendengar informasi itu Kapolsek Alasa Ipda Sahabat Zebua bersama 4 orang personil mendatangi tempat yang dicurigai tersebut,  HW alas Ama Rini tidak berkutik dan langsung diamankan.

" Tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Alasa untuk dilakukan proses penyidikan. Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) dan (2) dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat (3) dari Undang-undang Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," pungkasnya. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini