28.065 Warga Terdampak Covid di Nias Terima Bantuan Pemprovsu - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 28 Mei 2020

28.065 Warga Terdampak Covid di Nias Terima Bantuan Pemprovsu

Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM saat menyerahkan bantuan Pemprovsu kepada masyarakat Kabupaten Nias/ Foto : AL
Nias, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Nias menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada sebanyak 28.065 Kepala Keluarga (KK) warga kurang mampu terdampak covid-19 di Kabupaten Nias, Rabu (27/5/2020).

Bantuan sosial dalam bentuk paket sembako senilai Rp 225 ribu ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak wabah covid-19 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Hari ini tim Gugus Tugas Kabupaten Nias mendistribusikan bansos dari Provinsi Sumatera Utara, kepada masyarakat kurang mampu terdampak covid-19,” ujar Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli sekaligus ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Nias, kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Dia mengatakan, paket sembako yang nilai totalnya sebesar Rp 225.000 berisi satu karung beras ukuran 10 kg, minyak goreng 2  kg harga Rp 27 ribu, gula pasir 1 kg, satu kotak mie instan, susu kaleng dan teh celup.

" warga penerima paket sembako bantuan Provinsi Sumatera Utara ini tidak mesti penduduk setempat, namun memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Nias. Mau dia ngontrak atau rumah sendiri tetap dapat,” ucapnya.

Pada kesempatan ini Sokhiatulo memberitahu untuk bantuan dari Pemerintah Pusat masih proses pendataan dan kepada warga yang belum terdata, untuk segera menyerahkan datanya melalui desa.

 “Bantuan lain dari pusat butuh proses pendataan, setelah didata lalu di kirim ke pusat. Ini harus dipahami masyarakat, kalau itu belum terdata dari kepala desa, jika ada pendataan segera menyerahkan datanya minimal ada KTP dan KK,” ungkapnya.

Meskipun sampai saat ini kepulauan Nias masih berada dalam zona hijau karena belum ada yang dinyatakan terpapar virus corona, namun Bupati Nias tetap menghimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama dalam penerapan New Normal yang mulai diberlakukan Pemerintah Pusat mulai Juni 2020.

“Ketentuan sesuai dari pusat dan surat edaran Bupati Nias bahwa PSBB berakhir tanggal 29 Mei 2020. Maka semua kembali kehidupan normal, belajar di sekolah, kerja di kantor, dengan catatan diawasi Forkopimda dan TNI/Polri, untuk tetap dilakukan protokol kesehatan covid-19. Kita jangan abaikan tetap jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker,” terangnya.

Terkait New Normal yang akan diberlakukan Pemerintah Pusat mulai tanggal 1 Juni 2020, maka secara otomatis Transportasi Laut dan Udara akan mulai beroperasi. Namun demikian tetap diberlakukan protokol kesehatan covid-19 secara ketat terhadap penumpang.

"Kita tetap tergantung Pemerintah pusat, jika dalam beberapa hari terakhir tidak ada perubahan maka sudah tentu bandara dan pelabuhan laut pasti dibuka. Hanya saja pemerintah daerah se-kepulauan Nias memperketat pengawasan bagi setiap penumpang yang baru turun dari pesawat maupun dari kapal laut,” pungkasnya. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini