Dinilai Langgar Permendagri, BPD Laporkan Kades Orahili ke Dinas PMD - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 11 Juni 2020

Dinilai Langgar Permendagri, BPD Laporkan Kades Orahili ke Dinas PMD

Kantor Dinas PMD Kabupaten Nias Utara/ Foto : Istimewa
Nias Utara, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, untuk tidak merekomendasikan pencairan Dana Desa (DD) Orahili Tahun Anggaran 2020.

BPD Orahili beralasan, R-APBDes Orahili Tahun Anggaran 2020 tidak mempedomani ketentuan sesuai Permendagri Nomor  20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Hal itu diungkapkan Ketua BPD Orahili, Nopertina Harefa usai menyerahkan laporannya di Kantor dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, di Jalan Gunungsitoli-Lahewa Km 42 Desa Fulolo Kecamatan Lotu, pada senin Senin (8/6/2020) lalu.

“Draft Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang APBDes 2020 yang kami terima tidak memuat rincian jenis kegiatan, tapi hanya secara garis besar saja. Sehingga pada tanggal 14 April 2020 BPD Orahili mengundang  Pemerintah Desa untuk rapat dengan kesepakatan bahwa R-APBDes tersebut direvisi. Pemdes Orahili sepakat dan bersedia untuk merevisi," ungkap Nopertina didampingi anggota BPD lainnya.

Namun anehnya, dokumen hasil revisi R-APBDes yang telah disampaikan kembali kepada BPD pada tanggal 27 April lalu, lagi-lagi tidak memuat rincian jenis kegiatan sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Sehingga pada tanggal 1 Mei 2020 BPD menyurati Pemdes Orahili untuk kembali menyampaikan dokumen R-APBDes sesuai kesepakatan awal. Akan tetapi hingga kini dokumen tersebut belum ditindaklanjuti.

" Kita sudah berulang kali meminta revisi R-APBDes kepada Pemdes Orahili baik melalui rapat maupun surat, namun tidak digubris oleh Kades Orahili. Sehingga kuat dugaan kita rincian kegiatan tahun 2020 ini sengaja ditutup-tutupi demi menutupi kegiatan DD yang belum terlaksana tahun 2019 di Desa Orahili," ujarnya.

Bahkan karena tidak ada titik temu antara BPD dan Pemdes Orahili, maka pada tanggal 20 Mei 2020 yang lalu Camat Namohalu Esiwa menggelar rapat untuk memfasilitasi pembahasan R-APBDes, namun lagi-lagi dokumen revisi R-APBDes yang diminta sebelumnya tidak dapat disampaikan kepada BPD, sehingga pertemuan pada saat itu tidak menghasilkan kesimpulan apapun.

“Lucunya hanya karena 2 orang anggota BPD yang menandatangani berita acara rapat, lalu pak Camat langsung mengevaluasi. Sedangkan kami 7 orang anggota BPD lainnya karena tidak sepakat dengan hasil pertemuan saat itu tidak tanda tangan,”bebernya.

BPD Orahili menuding Camat Namohalu Esiwa dengan sengaja mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa (Ranpedes) tentang APBDes Orahili Tahun Anggaran 2020 tanpa melalui pembahasan dan penetapan antara BPD dan Pemdes Orahili. “Kami menduga dokumen R-APBDes itu rawan dengan penyalahgunaan dan kegiatan fiktif,” sebutnya.

Terkait persoalan itu, BPD Desa Orahili juga meminta kepada dinas PMD Kabupaten Nias Utara, untuk merekomendasikan kepada kepala desa Orahili agar dokumen R-APBDes Orahili tahun anggaran 2020 tetap berpedoman pada ketentuan sesuai Permendagri Nomor : 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Kami juga meminta kepada Dinas PMD untuk menindaklanjuti persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara supaya memeriksa kades Orahili karena jelas-jelas telah melanggar Permendagri Nomor : 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa mengakui telah menerima laporan dari BPD Orahili, hal itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada atasannya, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

“Kami sudah menerima laporannya, ini kami jadikan sebagai bahan dan tentu hal ini akan kami sampaikan kepada bapak Kadis,” kata Sukemi. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini