Rapat klarifikasi terkait usulan pemberhentian Kepala Desa Silimabanua/ Foto : CN |
Nias Utara, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Silimabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara mengajukan pemberhentian Yafeti Gea dari jabatan Kepala Desa karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua BPD Desa Silimabanua Forani Gea mengungkapkan, Kepala Desa selama ini banyak mengabaikan peraturan bahkan terkesan sepele, seperti halnya tidak pernah menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) kepada BPD dari Tahun 2017 hingga 2020.
" Pak Kades Silimabanua ini sama sekali tidak memenuhi kewajibannya sebagai Pemerintah Desa, laporan LKPPDes hingga saat ini belum disampaikan. Selain itu dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang bersangkutan dinilai mengangkangi aturan. Begitu juga realisasi pertanggungjawaban DD Tahun 2020 belum disampaikan kepada BPD," ucap Forani pada rapat klarifikasi permohonan pemberhentian Kepala Desa Silimabanua yang digelar di Aula Pertemuan Kantor Camat Tuhemberua, Kamis (3/6/2021).
Forani menegaskan, sepanjang Kepala Desa Silimabanua tidak menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban DD Tahun 2020 kepada BPD, maka pihaknya tidak akan membahas RKPDes dan APBDes Desa Silimabanua Tahun 2021.
Selanjutnya, pada rapat yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Kabupaten Nias Utara, Plt. Kepala Dinas PMD dan jajaran ini juga terungkap dimana bantuan kelompok ternak kepada empat keluarga yang pernah dijanjikan oleh Pemerintah Desa Silimabanua pada tahun 2020 belum direalisasikan.
Sementara itu, Kepala Desa Silimabanua Yafeti Gea dalam rapat klarifikasi itu mengakui sejumlah informasi yang disampaikan BPD Desa Silimabanua bahkan hasil rapat yang pernah digelar di Kantor Camat Tuhemberua pada 17 Mei 2021 hingga kini masih belum dipenuhi.
Yafeti juga mengakui bahwa Rancangan Peraturan Desa Silimabanua tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawabam APBDesa Tahun Anggaran 2020 belum diajukan kepada pihak BPD Silimabanua.
Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A'aroo Zalukhu mengungkapkan bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya akan ditindaklanjuti kepada Bupati Nias Utara sebagai bahan pengambilan keputusan.
" Persoalan pemberhentian Kepala Desa akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, berdasarkan penuturan Camat Tuhemberua pihaknya telah menyampaikan 2 kali surat teguran kepada Kepala Desa Silimabanua, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," ungkapnya.
Pantauan corongnias.com, sebelum mengakhiri rapat, tokoh masyarakat, pihak BPD, Kepala Desa, Camat, Inspektur Kabupaten Nias Utara dan asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat membuat berita acara sebagai hasil rapat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (H-01)