Bupati Nias Barat Perintahkan OPD Tuntaskan Temuan BPK RI Maksimal 60 Hari - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 14 Juni 2021

Bupati Nias Barat Perintahkan OPD Tuntaskan Temuan BPK RI Maksimal 60 Hari

Acara Coffe Morning di Ruang Aekhula - Nias Barat | Foto: CN


Nias Barat, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menegaskan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Nias Barat untuk segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun  atas LKPD  Kabupaten Nias Barat Tahun 2020 lalu. 

Hal ini disampaikan Khenoki pada saat Coffe Morning yang dilaksanakan di Ruang Aekhula Kabupaten Nias Barat, Senin (14/6/2021)

“Dalam tempo 60 hari sudah tuntas semua temuan ini, kalau tidak diselesaikan maka ini korupsi terang terangan," tegas Bupati.

Politisi dari Partai Hanura ini menghimbau seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nias Barat agar serius dalam hal penyerapan anggaran sehingga kegiatan berjalan dengan maksimal. 

Di tempat yang sama Inspektur Kabupaten Nias Barat Turuna Gulo mengungkapkan bahwa untuk OPD yang ada temuannya terdiri dari dua jenis temuan yakni temuan kerugian daerah dan temuan admnistrasi. 


“Ada dua yang harus segera ditindaklanjuti oleh OPD: pertama temuan kerugian daerah wajib dikembalikan ke RKUD Kabupaten Nias Barat dan kedua temuan administrasi yang ditanda tangani oleh pimpinan OPD harus diserahkan pada hari ini senin 14 Juni 2021 “ ucap Turuna.

Dalam acara ini turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Nias Barat Bapak Prof. Dr. Fakhili Gulo, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, kabag Setda, Inspektorat, serta camat se-kabupaten Nias Barat. (SZ/C-002)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini