Ditegur Bupati Nias Utara, Sejumlah Kades Cuek - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 04 Oktober 2022

Ditegur Bupati Nias Utara, Sejumlah Kades Cuek

Rapat di Ruang Aman Nias Utara | Foto: FB

Nias Utara, Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Tuhemberua terkesan cuek dan tidak mengindahkan teguran dari Bupati Nias Utara baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Kejadian ini seperti halnya teguran tertulis yang disampaikan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada Kepala Desa Silima Banua Yafeti Gea Kecamatan Tuhemberua tertanggal 11 Agustus 2022 dengan nomor: 140/1003/DPMD-III untuk mencabut SK Pemberhentian oknum aparat desa Silima Banua yang telah dikeluarkan oleh Kepala Desa Silima Banua tertanggal 4 Agustus 2022 dengan nomor 140/07/K/Tahun 2022.

Amizaro Waruwu dalam surat teguran tersebut beralasan bahwa SK Pemberhentian dengan tidak hormat oknum aparat desa berinisial SG harus dicabut karena Kepala Desa dalam melakukan pemberhentian oknum aparat desa dinilai bertindak sewenang-wenang tanpa melalui prosedur serta belum mematuhi kewajibannya untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Dalam surat tersebut Amizaro Waruwu sebagai Bupati Nias Utara menegaskan bahwa akan dijatuhkan sanksi yang lebih tinggi apabila tidak mengindahkan tehuran dkmaksud.

Namun demikian hingga kini, Selasa (4/10/2022) SK Pemberhentian dengan tidak hormat oknum aparat desa di desa Silima Banua belum dicabut oleh Kepala Desa Silima Banua dimana berdasarkan penelusuran corongnias.com dibeberapa media online, Kepala Desa Silima Banua menyatakan dengan tegas tidak akan mencabut surat tersebut karena menurutnya sudah sesuai aturan yang berlaku serta sudah mendapatkan rekomendasi dari Camat Tuhemberua dengan nomor 141/50/PEM/2022.

Pasar Desa Banuagea | Foto: FB

Hal senada juga dilakukan oleh Kepala Desa Banugea Emazisokhi Gea yang sebelumnya telah mengeluarkan Perdes Banuagea Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pasar Desa dan belum mendapatkan ijin operasional dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara namun diduga kuat hingga kini membiarkan aktifitas ilegal dimaksud di Simpang Zoe Desa Banuagea meski sudah tegas dilarang oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM yang ditandai adanya surat yang ditujukan kepada Camat Tuhemberua tertanggal 23 September 2022. (C-001)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini