Surat resmi dengan nomor 748/D.TWS/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang beredar di kalangan wartawan pada Sabtu (11/1/2025) menyebutkan bahwa penghentian operasional tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Dalam surat itu, BGN menegaskan keputusan diambil setelah menerima laporan pengaduan dari Kepala SPPG Nias Utara Sawo pada 31 Oktober 2025 terkait dugaan keracunan, serta hasil investigasi singkat di lapangan dan laporan dari Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil temuan di lapangan dan pertimbangan pimpinan serta staf BGN terkait terjadinya kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB-KP), maka operasional SPPG Nias Utara Sawo untuk sementara dihentikan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, BGN menjelaskan bahwa penghentian ini akan berlangsung hingga hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM keluar secara resmi.
Sebelumnya, puluhan siswa SD Onozitoli Sawo dilaporkan mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi makanan bergizi gratis (MBG) yang dibagikan di sekolah. Para siswa tersebut kemudian mendapat perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat.
(C/BY)
