![]() |
| Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea |
Gunungsitoli – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak kelas 1 SD di Desa Ombolata Alasa, Kabupaten Nias Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial APH, hingga kini masih terus diproses oleh pihak Polres Nias sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, kepada awak media pada Selasa (30/12/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan perkara tersebut belum dihentikan. Motivasi Gea juga membantah adanya informasi yang menyebutkan telah terjadi perdamaian antara pihak korban dan terduga pelaku.
“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sampai saat ini, hasil perdamaian antara korban dan terduga pelaku belum diterima oleh penyidik, dan kasus tersebut belum dihentikan,” ungkapnya.
Baca juga: Laporan Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Kepala Sekolah Mandek di Polres Nias
Berdasarkan penelusuran corongnias.com, dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (12/11/2025) tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Terduga pelaku yang merupakan oknum kepala sekolah SD di Ombolata Alasa, Kabupaten Nias Utara, disebut belum diproses secara hukum secara terbuka.
Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat setempat, khususnya terkait perlindungan anak dan penegakan hukum di lingkungan pendidikan. (C/BY)

