Gunungsitoli – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, penjualan petasan di Kota Gunungsitoli mengalami lonjakan signifikan. Sejumlah lapak pedagang terlihat berdiri di berbagai titik kota, bahkan hingga memanfaatkan trotoar dan ruang publik, sehingga mengganggu akses pejalan kaki serta menimbulkan potensi bahaya.
Pantauan corongnias.com, Sabtu (27/12), mengungkap dugaan bahwa peredaran petasan di Kota Gunungsitoli dikendalikan oleh dua pemasok utama. Salah satu nama yang kerap disebut adalah “Dea”, yang disebut-sebut telah lama menjadi pemain besar dalam distribusi petasan di wilayah tersebut. Sementara satu nama lainnya enggan disebutkan oleh para pedagang maupun sumber lapangan.
Pemasok tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi kepemilikan bahan peledak maupun izin operasional gudang penyimpanan. Bahkan, yang bersangkutan disinyalir mendapat dukungan dari sejumlah pihak, sehingga penindakan tegas terhadap aktivitas tersebut belum terlihat hingga kini.
Di sejumlah ruas jalan strategis, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Gomo, dan Jalan Sirao, lapak penjual petasan menjamur. Mayoritas pedagang memanfaatkan trotoar, bahu jalan, hingga area di depan fasilitas umum. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ketertiban dan keindahan kota, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan di tengah tingginya aktivitas masyarakat menjelang hari raya.
Dugaan Pemasok Tanpa Izin dan Gudang Tidak Standar
Hasil penelusuran tim corongnias.com menunjukkan bahwa sebagian besar petasan yang beredar di Kota Gunungsitoli berasal dari dua pemasok utama tersebut. Salah satunya dikenal dengan sebutan “Kak Dea”, yang telah lama disebut sebagai figur kunci dalam distribusi petasan di daerah ini.
Keduanya diduga belum mengantongi izin kepemilikan bahan peledak komersial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Bahan Peledak Komersial.
Selain itu, gudang penyimpanan yang berhasil diidentifikasi tim juga diduga tidak memiliki izin operasional dan tidak memenuhi standar keamanan. Gudang tersebut diduga tidak dilengkapi sistem pengamanan dasar, seperti alat pendeteksi kebakaran, serta berada dekat dengan permukiman warga, yang berpotensi menimbulkan risiko besar apabila terjadi insiden ledakan.
Dugaan Adanya Perlindungan oleh Aparat
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang tidak ingin disebutkan namanya dan hasil wawancara dengan para pedagang, muncul dugaan adanya dukungan atau perlindungan dari oknum aparat terhadap pemasok utama petasan. Dugaan ini dinilai menjadi salah satu penyebab lemahnya penertiban di lapangan.
“Kami berjualan dengan tenang saja. Biasanya kalau ada rencana penertiban, kami sudah dapat informasi lebih dulu. Aparat sering lewat, tapi tidak pernah menegur,” ujar seorang penjual petasan di Jalan Gomo yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/12).
Penjual tersebut juga mengklaim bahwa petasan yang mereka jual diperoleh dari pemasok bernama Dea, yang menurut mereka telah mengantongi izin dari Polda Sumatera Utara, sehingga para pedagang merasa aman menjalankan usahanya.
Masyarakat Desak Penertiban Tanpa Kompromi
Maraknya penjualan petasan ilegal yang terjadi hampir setiap tahun menjelang perayaan besar menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami berharap Polres Nias dan Satpol PP Kota Gunungsitoli serius menertibkan penjualan petasan ilegal tanpa kompromi dengan para cukong maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan. Ini masalah tahunan dan sangat berbahaya,” ujar beberapa warga.
Hingga berita ini diterbitkan, corongnias.com masih berupaya mengonfirmasi Polres Nias dan Satpol PP Kota Gunungsitoli terkait legalitas izin yang diklaim pedagang serta dugaan adanya dukungan aparat. Namun, hingga kini belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait. (C/BY)
