![]() |
| Foto | Ist. |
Gunungsitoli, Permasalahan mahasiswa yang tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) kembali menjadi sorotan. Kondisi ini disebut dapat menimbulkan berbagai kerugian signifikan bagi mahasiswa, mulai dari ketidakabsahan ijazah hingga hambatan dalam mencari pekerjaan.
PDDikti merupakan basis data resmi yang menghimpun seluruh informasi pendidikan tinggi di Indonesia. Ketidakterdaftarnya mahasiswa dalam sistem ini berdampak langsung pada legalitas pendidikan mereka. Dilansir dari pusat pengelolaan data pendidikan tinggi (P2DPT) berikut kerugian yang dialami mahasiswa bilamana tidak terdaftar dalam PDDikti sebagai berikut :
1. Ijazah Tidak Diakui Secara Resmi
Salah satu kerugian terbesar adalah risiko ketidakakreditan ijazah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tanpa legalitas tersebut, lulusan menghadapi tantangan ketika ingin melanjutkan pendidikan atau mengajukan lamaran pekerjaan yang memerlukan validasi ijazah.
2. Sulit Melanjutkan Studi
Institusi pendidikan tinggi di dalam maupun luar negeri biasanya melakukan verifikasi melalui PDDIKTI. Ketidakcocokan atau tidak adanya data membuat mahasiswa sulit diterima di jenjang magister atau doktor.
3. Terhambat Ikut Seleksi CPNS dan Dunia Kerja
Banyak instansi pemerintah dan perusahaan swasta kini mewajibkan verifikasi data pendidikan melalui PDDIKTI. Mahasiswa yang tidak terdaftar otomatis tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun proses rekrutmen tertentu.
4. Tidak Bisa Mengajukan Beasiswa
Beberapa program beasiswa juga mensyaratkan pengecekan data akademik melalui sistem tersebut. Alhasil, mahasiswa yang tidak tercatat berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh bantuan pendidikan.
5. Transkrip dan Sertifikasi Profesi Terganggu
Transkrip akademik yang sah harus sesuai dengan data PDDIKTI. Selain itu, sejumlah sertifikasi profesi turut mensyaratkan verifikasi ijazah melalui sistem ini, yang berarti mahasiswa tak terdaftar bisa gagal memperoleh sertifikasi penting untuk karier mereka.
6. Administrasi Kampus Terkendala
Berbagai urusan akademik—seperti pendaftaran ujian, pengajuan cuti studi, atau permohonan pindah jurusan—umumnya memerlukan verifikasi data PDDIKTI. Tanpa catatan resmi, mahasiswa akan menghadapi hambatan administratif yang tidak mudah.
7. Kerugian Waktu dan Finansial
Dalam kasus ekstrem, mahasiswa yang tidak memiliki status terdaftar mungkin harus mengulang pendidikan dari awal. Hal ini tentu menyebabkan kerugian materi dan waktu yang tidak sedikit. (Red/BL)

