Poldasu Ambil Alih Kasus PT. RAL dari Polres Nias - Corong Nias

Berita Terbaru

Sabtu, 09 Juni 2018

Poldasu Ambil Alih Kasus PT. RAL dari Polres Nias

AKP. Jonista Tarigan | Foto: CN
Gunungsitoli, - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada PT. Riau Air Lines yang selama ini di tangani oleh Kepolisian Resor Nias sejak Tahun 2009 silam.

Pengalihan Penyelidikan Kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 6 Milyar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan kepada corongnias.com diruang kerjanya di Polres Nias, Kamis (7/6/2018).

"Sekitar Dua Minggu yang lalu kasus RAL itu sudah dilimpahkan ke Poldasu," Ujar Jonista. 

Disinggung mengenai alasan pelimpahan kasus korupsi yang menjerat Mantan Bupati Nias tersebut, Jonista menjelaskan bahwa itu adalah hal yang biasa bagi sebuah institusi.

"Itu kasus ditarik oleh Poldasu. Kalau Polsek ditarik ke Polres biasa, Polres ditarik ke Polda biasa, Polda ditarik ke Mabes itu juga biasa," ucap Mantan Panit 2 Uni 3 Subdit 3 Ditreskrimum Poldasu ini. 

Jonista menjelaskan bahwa terkait Penanganan kasus tersebut bukan lagi Polres Nias yang menangani, melainkan  dilanjutkan penanganannya oleh Poldasu.

"Pengembangannya berarti mereka (Poldasu_red). Kecuali yang sudah maju ya," Ucapnya. 

Sementara itu, saat ditanyakan mengenai tindaklanjut hasil Gelar Perkara di Poldasu pada tanggal 13 April 2018 lalu, Jonista mengaku bahwa hal tersebut tidak diketahuinya.

"Kalau itu saya belum tau. lagian penyelidikan bukan telanjang bulat. independen, transparan tapi bukan telanjang bulat," Pungkasnya. 


Berdasarkan data yang dihimpun corongnias.com, dalam kasus korupsi ini Mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Namun, mendengar putusan itu, Binahati yang telah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Stefanus Gunawan langsung mengajukan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga turut menyatakan banding. (H-01)




Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini