Polisi Diminta Usut Tiga Pokok Pidana Pada Penganiayaan Auditor BPK RI - Corong Nias

Berita Terbaru

Minggu, 16 Desember 2018

Polisi Diminta Usut Tiga Pokok Pidana Pada Penganiayaan Auditor BPK RI

Drs. Benaso Harefa, SH.,MH
Gunungsitoli, Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua auditor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Jamanna Sembiring dan Sandro Simatupang mendapatkan perhatian serius dari sejumlah pihak. Salah satunya Praktisi Hukum, Drs. Benaso Harefa, SH.,MH. 

Dalam press release yang diterima redaksi corongnias.com, Jumat (14/12/2018), Pria yang akrab disapa Bang Ben ini mengatakan, dalam kasus penganiayaan tersebut ada tiga pokok kasus pidana yang harus diusut secara profesional oleh pihak Kepolisian Resort Nias.

"Ada tiga pokok kasus Pidana yang harus diusut pihak Kepolisian antara lain, perkara audit investigasi BPK tentang proyek pembangunan, kedua perkara laporan penganiayaan terhadap dua auditor BPK RI, dan ketiga adalah laporan perbuatan tidak menyenangkan," Ujar Bang Ben.

Ketiga pokok kasus pidana itu, kata Bang Ben, wajib untuk diusut tuntas oleh pihak kepolisian dengan pasal dan unsur pidana yang berbeda.

"Pasti sebelum terjadinya penganiayaan, ada hal yang menjadi pemicu utama. Bisa jadi karena si Auditor BPK melihat ada kejanggalan pada bangunan itu, lalu si terduga Pelaku merasa keberatan dan melakukan penganiayaan, atau ada pemicu lain yakni ada perbuatan yang tidak menyenangkan dari oknum auditor BPK itu sendiri," jelas Bang Ben.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua auditor BPK RI telah menjadi atensi Polres Nias karena menyangkut auditing keuangan di Kabupaten Nias Utara.

Deni mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, dalam kasus penganiayaan itu ada 4 orang terduga pelaku. Namun mengenai  identitas para terduga pelaku belum bisa disampaikan karena masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan. (Rls)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini