Babi Ilegal Masuk Nias, 227 Ekor Dimusnahkan Barantin - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 19 Januari 2026

Babi Ilegal Masuk Nias, 227 Ekor Dimusnahkan Barantin

Pemusnahan Babi Ilegal di Kepulauan Nias | Foto: Badan Karantina Indonesia


Nias Selatan – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Tempat Layanan Pelabuhan Nias Selatan, Karantina Sumatera Utara, memusnahkan 227 ekor babi yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Kepulauan Nias. Pemusnahan dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Senin (19/1/2026), sebagai langkah tegas mencegah penyebaran penyakit hewan menular. 

Tindakan ini merupakan hasil sinergi antara Karantina Indonesia dan Lanal Nias, menyusul keberhasilan tim patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Lanal Nias mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi di perairan Nias Utara. Seluruh hewan tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi, seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, maupun dokumen kapal. 

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan demi melindungi kesehatan hewan dan masyarakat. 

“Masuknya hewan tanpa prosedur karantina sangat berisiko membawa penyakit hewan menular strategis. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah serta keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias,” tegasnya. 

Ia menambahkan, Karantina Indonesia berkomitmen penuh menegakkan peraturan perkarantinaan di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia. 
Konferensi Pers Balai Karantian Indonesia di Markas Lanal Nias

“Pengawasan akan terus diperketat dan koordinasi lintas sektor diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. 

Pemusnahan massal tersebut disaksikan sedikitnya 19 pejabat dan pemangku kepentingan dari berbagai instansi di Kepulauan Nias. Kehadiran para stakeholder ini menjadi bentuk transparansi sekaligus penguatan koordinasi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan hayati nasional. 

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina, Andry Pandu Latansa, menjelaskan bahwa seluruh babi sitaan wajib dimusnahkan sesuai prosedur. 

“Seluruh babi dimusnahkan hari ini. Selain itu, kapal pengangkut juga langsung disterilkan melalui proses desinfeksi ketat guna mencegah potensi penyebaran virus atau agen penyakit,” jelasnya di lokasi kegiatan. 

Seluruh rangkaian tindakan karantina tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sterilisasi sarana angkut menjadi tahapan wajib sebelum penanganan hukum lanjutan dilakukan. 

Melalui kolaborasi solid antara Lanal Nias dan Karantina Indonesia, penindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan komoditas hewan ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina demi melindungi sumber daya hayati nasional. (Rls/Red)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini