Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun pribadi media sosial Facebook dan menjadi sorotan publik.
Unggahan yang dipublikasikan pada Senin, (19/1/2026) itu mempertanyakan belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum terhadap dugaan persoalan yang disebut telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Oknum ASN tersebut menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan respons yang tegas atas informasi yang berkembang.
Dalam pernyataannya, oknum ASN itu secara eksplisit menyinggung adanya dugaan permasalahan pada dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari PT Bank Sumut.
Ia meminta agar proses pengajuan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana pinjaman daerah tersebut ditelusuri secara menyeluruh dan transparan.
Menurutnya, pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan pengawasan publik.
"Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepada Kejaksaan Agung, Kenapa tidak ditangkap lagi Bupati Nias Utara, padahal sudah jelas-jelas pinjaman di bank Sumut itu menyalagi aturan dan terindikasi korupsi", tegasnya
Ia menilai, apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara profesional.
Pernyataan terbuka tersebut menuai beragam respons dari warganet. Sebagian masyarakat menilai langkah tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Seperti halnya akun Saya Ezer dalam kolom komentar menanggapi "Pernyataan mu bermakna ganda, ketua, Disatu sisi saudara menyatakan tangkap Bupati Nias Utara, disisi lain saudara nyatakan terindikasi korupsi. Apakah dengan indikasi korupsi versi saudara bisa dipertanggungjawabkan?" sementara akun Wita Aprilia Gulo mengatakan, "Luar biasa Pak, Bapak Senior Pemberani, Ini semua demi kemajuan Nias Utara,"
Sejumlah pihak lainnya juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu proses hukum yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau rilis tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara, KPK, maupun Kejaksaan terkait pernyataan yang disampaikan oknum ASN tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara Terima Syukur Zebua ketika dimintai tanggapannya oleh corongnias.com mengatakan bahwa masih dalam proses telaah dan menunggu petunjuk, karena oknum tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.
"tentu kita sedang menelaah hal ini, kapasitas apa dan tujuan apa ini, tiba tiba seorang PNS menyampaikan pendapat yang saya kira Vulgar, Yang bersangkutan berada di bawah Naungan Dinas Pendidikan," terang Syukur. (C/BY)
