Kepala UPT Dinas Pendidikan Nias Selatan Tantang Wartawan Laporkan Dugaan Pungli - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 02 April 2019

Kepala UPT Dinas Pendidikan Nias Selatan Tantang Wartawan Laporkan Dugaan Pungli

Foto Ilustrasi 

Nias Barat, Terkait dugaan pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, Kepala UPT Dinas Pendidikan Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Waozaro Hulu, S.Pd menantang wartawan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

Hal itu dikatakan Waozaro melalui sambungan telepon selularnya saat dikonfirmasi corongnias.com pada Selasa (26/03/2019) terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 1 Mandrehe Barat, Temazisokhi Telaumbanua.

"Silahkan laporkan saja ke penegak hukum, saya kurang tahu situasinya, kalau itu menurut bapak salah, laporkan saja, biar dipenjarakan," Kata Waozaro, lalu menutup telepon.

Sebelumnya diberitakan, dalam rangka menyukseskan ujian nasional berbasis kompetensi (UNBK) di SMK Negeri 1 Mandrehe Barat, masing-masing siswa kelas XII wajib memberi sumbangan kepada pihak sekolah sebesar Rp. 550.000 per siswa.

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Mandrehe Barat, Temazisokhi Telaumbanua ketika dikonfirmasi corongnias.com, Selasa (26/2/2019) lalu melalui telepon selularnya membenarkan pungutan sumbangan tersebut untuk keperluan UNBK.

"Itu benar pak, sumbangan itu bukan sekolah yang minta tapi inisiatif orangtua didukung oleh komite karena fasilitas kurang lengkap seperti antena, kabel dan lainnya, sehingga bersama komite dan orang tua kemarin menyetujui masing-masing siswa memberikan sebesar Rp. 550.000 untuk pemasangan jaringan, pengadaan beberapa kekurangan dalam proses UNBK," ucap Temasisokhi.


Temazisokhi mengatakan bahwa siswa sebanyak 47 orang yang akan mengikuti ujian UNBK tersebut awalnya direncanakan bergabung dengan sekolah lain, namun karena sesuai hasil rapat orang tua bersama komite disepakati untuk mandiri menyelenggarakan UNBK sehingga meskipun pendanaannya diambil dari dana BOS namun masih kurang sehingga dimintai sumbangan kepada orang tua siswa.

Sementara itu, Penelusuran corongnias.com ternyata larangan pungutan terhadap peserta didik atau orangtua/walinya ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 point b.

Berikut ini bunyi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (lihat point b)

Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang :

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; 

b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; 

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; 

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; 

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung; 

f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah; 

g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok; 

h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau

i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

(H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini