Kantor DPRD Kabupaten Nias Utara/ Foto : Istimewa |
Hal tersebut disampaikan anggota badan anggaran DPRD Kabupaten Nias Utara Arimei Zega melalui telepon selularnya, Selasa (1/10/2019) dini hari tadi.
"Informasi yg saya dengar, sampai dengan pukul 24.00 malam ini, pemaksaan pelaksanaan paripurna tentang pengambilan keputusan tentang Ranperda PAPBD TA 2019 diskors karna tidak memenuhi quorum. Berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 179 ayat 1 menyatakan bahwa ‘pengambilan keputusan mengenai rancangan perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga (3) bulan sebelum tahun anggaran berkenan berakhir. Ayat 2 menyatakan bahwa ‘Dalam hal DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah di anggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenan. Sesuai dengan permendagri no 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggran 2019 pada lampiran hal 75 tabel 6 tenang tahapan dan proses penyusunan perubahan APBD pada poin No 5 menyatakan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah tentang ranperda perubahan APBD, dilaksanakan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggran berakhir," terang Arimei.
Pihaknya mengungkapkan bahwa skorsing paripurna tersebut berawal dari tahapan proses pengesahan PAPBD dimaksud tidak sesuai aturan sehingga jika dipaksakan pengesahannya akan semakin melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelusuran corongnias.com, pemaksaan pengesahan ranperda tersebut diduga kuat ingin dipaksakan pelaksanaanya oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Hisikia Harefa sementara pembahasan ranperda PAPBD Tahun 2019 oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Nias Utara belum pernah dilaksanakan. (H-01)