Anggaran Dialihkan Untuk Covid-19, Program Pamsimas di Nias Utara Dibatalkan - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 22 April 2020

Anggaran Dialihkan Untuk Covid-19, Program Pamsimas di Nias Utara Dibatalkan

Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Nias Utara, Bernard Nazara, ST.,ME/ Foto : Istimewa
Nias Utara, Tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan, wabah virus corona atau Covid-19 ternyata juga berimbas pada sejumlah proyek infrastruktur, termasuk di Kabupaten Nias Utara.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Nias Utara pada Tahun 2020 ini membatalkan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur. Salah satunya Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang bersumber dari APBD yang disasarankan di dua Desa yakni Desa Berua Kecamatan Namohalu Esiwa dan Desa Ombolata Sawo Kecamatan Sawo, dengan anggaran masing-masing sebesar Rp. 245 juta.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Utara, Bernard Nazara, ST.,ME kepada corongnias.com, Selasa (21/4/2020) menuturkan, pembatalan program Pamsimas tersebut didasari atas keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang pemotongan anggaran sebesar 50% di setiap Pemerintah Daerah dan OPD.

" Dua minggu lalu ada Surat Keputusan Bersama Menkeu & Mendagri tentang pemotongan anggaran 50 % di setiap Pemda dan OPD untuk  penanganan Covid-19,  termasuk kegiatan-kegiatan infrastruktur," ujar Bernard.

Bernard berharap masyarakat Kabupaten Nias Utara dapat mengerti dan memahami pembatalan tersebut, karena semata - mata demi kemanusiaan.

"Memang imbasnya ada. Tapi, kita tetap harus menerima kebijakan pusat," tuturnya.

Sementara itu penelusuran corongnias.com, pembatalan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Nias Utara tersebut telah diatur dalam surat Keputusan Bersama Menteri  Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan Perekonomian Nasional tanggal 9 April 2020 pada bagian Kedua Point C huruf 6

" Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui  rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk Pembangunan infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya," Bunyi Surat Keputusan bersama tersebut. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini