Jadi Kurir Narkoba, Petani Karet Asal Nias Utara Terancam Hukuman Mati - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 25 Februari 2021

Jadi Kurir Narkoba, Petani Karet Asal Nias Utara Terancam Hukuman Mati

Konpers Tersangka Narkoba di Mapolres Nias 

Gunungsitoli, Arius Zai alias Ama Kirana warga Desa Hilisalo'o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara terancam pidana mati akibat dari perbuatannya mengedarkan Narkotika jenis shabu-shabu. 

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias, Kamis (25/2/2021) mengungkapkan penangkapan Ama Kirana berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Nias Utara sehingga Sat Res Narkoba dari Polres Nias melakukan investigasi hingga akhirnya meringkus tersangka saat melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa Fulolo Lotu Kecamatan Lotu, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Setelah melakukan penggeladahan di TKP, dari tersangka ditemukan barang berupa satu buah tas kecil yang beiisi 19 paket narkoba jenis sabu, 6 lembar plastik klep transparan, 1 lembar plastik klep transparan yang berisi kertas bertuliskan angka 1000, 500, 300 dan 200 dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

Lanjut Wawan, dari pengakuan tersangka selain sebagai pengedar, juga sekaligus sebagai pemakai dimana aktifitas terlarang tersebut sudah ditekuninya sekitar dua tahun yang lalu. 

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari Sibolga dari seorang laki-laki berinisial E. 

Dalam menjalankan kegiatannya, tersangka mengedarkan narkoba tersebut dengan sistem mobile dengan cara mengantar langsung ke pelanggan menggunakan sepeda motor ataupun dijemput oleh pembeli. 

“Dia (tersangka) mengedarkannya dengan cara mobile, dimana ada yang pesan (beli) langsung dia datangi atau diantar. Dia juga melakukan ini, disamping untuk mendapatkan keuntungan, juga untuk memenuhi kebutuhannya, karena dia juga menggunakan narkoba itu,” terang Wawan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), (2) dari UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun. (C/RLS)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini