Ini Aturan Penjualan Daging Babi di PJM Gunungsitoli - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 07 Juni 2021

Ini Aturan Penjualan Daging Babi di PJM Gunungsitoli

Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli | Foto: Diskominfo Gusit

Gunungsitoli, Setelah ramai dibahas di media sosial, bahkan menimbulkan pro dan kontra dikalangan netizen, akhirnya pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli merespon. 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Yurisman Telaumbanua mewakili Pemerintah Kota Gunungsitoli selaku pengelola Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli menegaskan tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk menjual makanan berbahan baku daging babi di PJM, jika mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola.

Yurisman menjelaskan aturan yang dimaksud diantaranya bila tempat penjualan di tempat permanen kios/ruko pada jalur jalan sebelah kanan diperkenankan melaksanakan proses pengolahan bahan makanan berbahan daging babi dalam ruangan yang sudah tersedia dan bukan di halaman/trotoar ruko atau toko. 

"Hal ini bisa kita lihat usaha jualan bak mie babi didekat Vihara masih berjalan sampai saat ini,” terang Yurisman.

Namun demikian, pihaknya mengatakan, bila tempat jualannya disisi kiri jalan, membelakangi laut atau tempat terbuka dengan wadah tempat jualan gerobak atau sejenisnya, maka diharapkan melakukan proses  pengolahan makanan yang sebelumnya telah disiapkan setengah matang dari rumah pelaku usaha dan di lokasi berjualan tinggal menghidangkan atau mematangkan menggunakan media pengolahan seperti oven, atau sejenisnya. 

“Kebijakan ini dilakukan mengingat keterbatasan lokasi yang tersedia dan tentunya juga untuk menghargai saudara-saudara kita di lingkungan sekitar dan pelanggan yang beragama Islam,” jelasnya.

Awalnya PJM dibuat dengan pertimbangan untuk mengumpulkan para pedagang jajanan malam yang biasa berjualan pada malam hari dengan menggunakan gerobak yang tersebar di berbagai lokasi dalam satu kawasan. 

Hal itu dibuat untuk menghindari kesemrawutan lingkungan perkotaan pada malam hari dan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan kuliner pada malam hari, serta memudahkan dalam melakukan pembinaan kepada para pedagang yang notabenenya merupakan para pelaku usaha mikro. 

“Seiring perkembangannya PJM ini sangat diminati para pelaku usaha mikro sehingga terdapat antrian para pedagang yang mau berjualan di lokasi yang sudah ditentukan. Keberadaan PJM baru berjalan kurang lebih dua tahun dan masih membutuhkan berbagai pembenahan. Kita sangat mengapresiasi saran dan pendapat terkait pengembangan kuliner khas Nias dan hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kita terkait kebijakan pengembangan kuliner di Kota Gunungsitoli,” pungkasnya. (Rls/C-002)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini