Kepala Desa Lolowa'u Fahasara Daeli/ Foto : Ist. |
Nias Barat, Kepala Desa Desa Lolowa'u Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Fahasara Daeli resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Demikian disampaikan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu saat memimpin monitoring dan evaluasi penanganan desa bermasalah yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Lahomi, Senin (12/7/2021).
" Korupsi adalah lawan kita bersama, kami tidak pilih-pilih kasih siapapun dia. Karena Kepala Desa Lolowau menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian negara, maka terpaksa kita serahkan kepada penegak hukum untuk menangani masalah tersebut," ucap Khenoki.
Dia menambahkan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mencari solusi dalam penyelesaian desa bermasalah secara kekeluargaan. Akan tetapi karena tidak direspon dengan baik oleh Kepala Desa Lolowau, maka dengan sangat terpaksa Pemerintah Kabupaten Nias Barat memberikan tindakan tegas.
Sementara itu, Ketua BPD Lolowau Taogomano Daeli menyambut baik ketegasan Bupati Nias Barat atas permasalahan Dana Desa yang terjadi di desanya.
" Ketegasan Bapak Bupati sangat kami apresiasi. Semoga hal ini menjadi pembelajaran di masa yang akan datang," ungkapnya.
Taogomano mengatakan, sebagai wakil masyarakat Desa Lolowa'u pihaknya telah melakukan langkah-langkah atas permasalahan didesanya, bahkan mengadakan beberapa kali pertemuan dengan Kepala Desa. Namun, hasilnya buntu disebabkan Kepala Desa tidak memiliki niat baik.
" Karena kepala desa tidak punya niat baik, maka kami pernah melayangkan surat permohonan pemberhentian kepala desa dengan alasan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa," pungkasnya. (R88/C-002)