Lotu, Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat bersama para Kepala Desa lingkup Kabupaten Nias Utara yang akan dikukuhkan di Aula Pendopo Bupati Nias Utara (9/9/ 2025). Hal ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, khususnya bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 27 Desember 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, S.Pd., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 51 desa, hanya 40 kepala desa yang akan dikukuhkan. Hal ini karena 4 kepala desa telah meninggal dunia; 4 orang mengundurkan diri dan 3 lainnya diberhentikan.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Nias Utara Yulianus Waruwu, SE., M.AB. menegaskan bahwa sebelum pengukuhan, akan dilakukan verifikasi oleh Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara.
Yulianus menegaskan bahwa kepala desa yang memiliki permasalahan, akan dilaksanakan audit verifikasi dan hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara.
Sementara itu Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP. menekankan pentingnya proses pengukuhan berjalan secara sukarela.
“Bagi kepala desa yang bersedia menandatangani surat pernyataan akan dikukuhkan. Namun bagi yang tidak bersedia, tidak ada paksaan,” tegasnya.
Pantauan dilapangan dari 40 kepala desa yang diundang, 36 orang menyatakan bersedia diperpanjang masa jabatannya, 1 orang tidak bersedia yakni Kepala Desa Lolofaoso, sementara 3 lainnya tidak menghadiri rapat yaitu Kepala Desa Hilimbosi, Kepala Desa Lawira II, dan Kepala Desa Hilimbowo Kare. (C/Rls)